Majelis Hakim Vonis 4 Bulan Penjara Penganiaya

oleh -91 Dilihat
oleh
Sidang penganiyaan dengan terdakwa Andrian Sugiarto

SURABAYA, PETISI.COSidang penganiyaan dengan terdakwa Andrian Sugiarto kepada Muhammad Hanif akibat cemburu dengan Vira, divonis Ketua Majelis Hakim, Suparno dengan pidana 4 bulan penjara dan tetap ditahan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Andrian Sugiarto terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana selama 4 bulan dan tetap ditahan,” ucap Suparno di ruangan Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (26/10/22).

Kemudian putusan majelis hakim, diterima oleh terdakwa Andrian Sugiarto yang didampingi oleh kuasa hukumnya yaitu Moh Fahmi dan Wahyu Fajarrudin Utama. “Menerima Yang Mulai. Kami kuasa hukumnya sangat menerima putusan tersebut,” bebernya

Atas putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Febrian Dirgantara diganti oleh jaksa Siska Christina dengan pidana selama 5 bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan tetap ditahan.

Awalnya bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 Januari 2022 sekitar pukul 18.00 Wib terdakwa bersama dengan tunangannya Vira di rumah di Jalan Perum Pondok Tanjung Permai A-14 Kebraon Praja Timur, RT 005/RW 002, Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karangpilang Surabaya. Kemudian pada hari Minggu, 16 Januari 2022 sekitar pukul 00.30 Wib dengan menggunakan sepeda motor sendiri.

“Terdakwa menghubungi saksi Vira pada pukul 01.00 Wib sampai pukul 01.30 Wib yang mempunyai firasat tidak enak pada waktu itu. Kemudian terdakwa langsung pergi sekitar pukul 01.30 Wib dengan mengendarai motor NMax warna hitam Nopol L-6409-LF menuju ke rumah Vira. Namun Vira dibonceng sama Muhammad Hanif dan terdakwa memukul Hanif dengan helmnya,” katanya

Lebih lanjut, bahwa Muhammad Hanif mengalami luka di bagian kepala wajah hingga bengkak dan hidung mengalami luka retak. “Dari perbuatan terdakwa, Muhammad Hanif mengalami luka-luka dan menghalangi pekerjaannya,” tutupnya. (rif)

No More Posts Available.

No more pages to load.