Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polsek Asemrowo Menciduk Komplotan Maling Motor

oleh -104 Dilihat
oleh

SURABAYA, PETISI.CO – Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama Unit Reskrim Polsek Asemrowo berhasil menciduk dua tersangka komplotan pelaku tindak pidana maling motor (curanmor) yang terjadi di Jl. Asem 4/16C, Surabaya, pada hari Kamis (24 Maret 2022) sekira pukul 05.00 Wib.

Diketahui kedua tersangka pelaku curanmor berinisial S (31) warga Dusun Banyu Benih Galis, Kab. Bangkalan, Madura dan RA (20) warga Dusun Bandungan Jrengik, Kab. Sampang, Madura.

Kedua tersangka ditangkap saat berada dirumahnya di Galis Bangkalan Madura, pada hari Jum’at (25 Maret 2022) sekira pukul 18.30 Wib.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat dan dari CCTV ciri-ciri tersangka yang didapatkan dari TKP. Kemudian Anggota Unit Reskrim Polsek Asemrowo melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi, bahwa pelaku berada di Galis Bangkalan Madura,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arif Rizki Wicaksono bersama Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan S.H., M.H. saat Konferensi Pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (04/04/2022).

“Dengan gerak cepat kedua tersangka berhasil diamankan. Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Polsek Asemrowo Surabaya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam nopol L-6447-FW, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 tanpa plat nomor, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Vario nopol L-4385-WI, 2 (dua) buah plat nomor nopol L-4385-WI, 2 (dua) buah ujung obeng plus minus (kunci T), 1 (satu) unit HP merk Vivo.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini dijebloskan didalam jeruji besi Mapolsek Asemrowo, dan dijerat Pasal 363 KUHPidana, tentang tindak pidana curanmor,” tandas Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arif Rizki Wicaksono bersama Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan S.H., M.H. (riz)

No More Posts Available.

No more pages to load.