SIJUNJUNG, PETISI.CO – Setelah diadakan penyelidikan dan pengamatan mendalam, Polres Sijunjung, berhasil menangkap tersangka pembantai satwa hewan langka di Batang Kalang, Muaro Takung, Kecamatan Kamangbaru, pada Rabu (16/1/2018) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
Penangkapan tersangka pembataian hewan dilindungi itu, dipimpin langsung Kapolres Sijunjung, AKBP Haji Imran Amir, SIK, MH, setelah adanya informasi dari tokoh masyarakat atas adanya aktivitas tersangka di kediamannya.

Tersangka bernama Ramli (55) diduga kuat melakukan pembantaian terhadap hewan dilindungi itu sejak 2 tahun belakangan. Tersangka memperoleh satwa hewan langka itu dari para penjual dari Jambi, Pekanbaru dan dari Sumatera Barat.
“Hewan satwa itu terdiri dari beruang, harimau, ular, dan tringiling. Setelah dibeli dari penjual, lalu hewan hewan itu dibantai dan dicincang-cincang dan dimasukan ke dalam blazer,” ujar Kapolres Sijunjung, AKBP Haji Imran Amir, SIK, didampingi Kasat Reskrim Iptu Wawan Darmawan, SIK, Kapolsek Kamangbaru, AKP Lazuardi, Kasat Intel Iptu Adisman, Paur Humas, Iptu Nasrul dan Kasat Lantas, AKP Afrino Chan dan sejumlah anggota Polres Sijunjung langsung ke tempat kejadian peristiwa (TKP), Rabu (16/1/2018) siang.
Kepada polisi, tersangka membeli dan membantai hewan satwa itu sudah berlangsung 2 tahun lebih. Dibeli dari penjual dengan harga kisar Rp 270 ribu/kg.
“Atas tindakan tersangka ini, bisa diancam 5 tahun penjara. Tersangka melanggar UU No 5 tahun 1990 tentang KSDA PP No 7 tahun 1999,” tambah Kapolres Sijunjung, AKBP Imran Amir diamini Yesi dan Leni dari BKSD Wilayah III Sumbar.

Hingga kini polisi terus mengembangkan kasus pembantain hewan langka yang dilindungi itu.”Hingga saat ini tersangkanya baru satu dan kasusnya akan terus kita kembangkan,” kata Mantan Subdit Tipikor Polda Sumbar itu.
Saat penangkapan tersangka, terlihat keluarga korban histeris menghalangi petugas. Untung dengan sigap, polisi membawa tersangka ke Mapolres termasuk barang bukti (BB) hewan yang sudah dimasukan ke dalam blazer pendingin dalam warung rumah tersangka diduga tak ditunggu. (gus)