Polres Tanjung Perak Gagalkan Penyelundupan 200 Butir Ekstasi

oleh -42 Dilihat
oleh
Kapolres Tanjung Perak menunjukkan barang bukti dan tersangka

SURABAYA, PETISI.CO – Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Perak Surabaya, menggagalkan upaya peredaran (penyelundupan,baca) narkoba jenis pil ekstasi. Sedikitnya sebanyak 200 butir dapat diamankan dari tangan pelaku.

Pelaku diketahui berinisial M.FR (20), warga Jalan Talang Sari, Kalimantan Timur,  tertangkap di daerah Samarinda, setelah tujuan paket yang berisi pil tersebut mendarat di alamat pria yang berprofesi ojek online ini.

Kapolres Pelabuhan Tanjung  Perak, AKBP Antonius Agus Rahmanto, S.I.K., M.Si saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres membeberkan,  awal mula terendusnya peredaran pil ekstasi tersebut berkat laporan dari masyarakat.

“Setelah kita mendapat laporan adanya pengiriman menggunakan jasa angkut JNE, kita datangi pada Kamis 21 November 2019 di kantor yang terletak di jalan Demak Surabaya,” ujar Kapolres, Kamis (11/12/2019).

“Setelah kita cek, ternyata di dalam paket tersebut berisi barang terlarang dengan tujuan ke Samarinda, yang dikemas seperti kado,” ujarnya.

Petugas Pelabuhan Tanjung Perak selanjutnya melakukan control delivery dengan membuntuti paketan tersebut sesuai pengiriman alamat dan tujuan.

“Kemudian pada hari Sabtu, 23 November 2019 sekira pukul 17.30 WIB, barang tersebut mendarat ke alamat yang ditujuh dan kita langsung amankan penerimannya,” ujarnya.

Setelah diintrogasi, pelaku mengakuhi hanya diperintah oleh orang yang berinisial AL, untuk mengambil paketan yang berisi Narkotika jenis ekstasi tersebut.

Kemudian petugas melakukan pencarian guna pengembangan, bekerja sama dengan Polda Kalimantan, namun upaya ini terburu terendus oleh pelaku.

“Kita dibantu personel dari Polda Kaltim untuk lakukan pengembangan terhadap pelaku yang berinisial AL dan kita telah mengetahui tempat tinggalnya,” ujarnya.

Pada saat pengerebekan, rupanya pelaku ini telah mengetahui kalau akan ditangkap, sehingga keburu melarikan diri.

Adapun barang bukti yang terdapat didalam isi kado tersebut  antara lain, 200 butir pil ekstasi dengan jenis Diamond 50, jenis balok warna krem 50, 100 jenis warna krem beserta plastik pembungkusnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(inul)