Polres Tulungagung Amankan Pengedar Narkoba Asal Nganjuk beserta Sabu 8,12 Gram Siap Edar

oleh -99 Dilihat
oleh
Tersangka dan barang bukti yang diamankan petugas.

TULUNGAGUNG, PETISI.COUnit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tulungagung kembali berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu dan Pil Double L di Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Sabtu 12 Juni 2021 sekira pukul 15.30 WIB.

Tersangka diketahui berinisial BR (29) asal Dusun Kandeg, Desa Waung, Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk, yang berdomisili di kos Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

Tersangka BR ditangkap, setelah polisi melakukan pengembangan dari tersangka Agsun yang sebelumnya sudah ditangkap terlebih dulu oleh Satresnarkoba Polres Tulungagung.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa, 9 poket narkotika jenis shabu dengan berat total 8,12 gram, sebuah pipet kaca berisi sabu bekas dibakar, sebuah bong, sebuah kompor sabu terbuat dari korek api gas, sebuah timbangan digital, 100 butir Pil Doubel L, sendok sabu, sebuah tas slempang warna hitam, 2 buah HP dan 1 unit sepeda motor.

Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko kepada petisi.co, Selasa (15/06/2021), menyebut tersangka telah melanggar pasal 114 ayat (1), (2) Sub pasal 112 ayat (1), (2) UURI no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara,” ujar Nenny.

Berbagai penangkapan terhadap tersangka pengedar narkotika merupakan bentuk keseriusan Satresnarkoba Polres Tulungagung dalam memerangi peredaran narkotika di Kabupaten Tulungagung.

“Kita akan terus ungkap jaringan pelaku penyalahgunaan segala jenis narkoba, sehingga Kabupaten Tulungagung bisa terbebas dari pengaruh narkotika demi menyelamatkan para generasi bangsa dari barang terlarang tersebut,” pungkas Nenny. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.