Polres Tulungagung Amankan Tersangka Kasus Pembunuhan di Desa Junjung, Begini Motifnya

oleh -130 Dilihat
oleh
Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto memimpin Pers Konferensi

TULUNGAGUNG, PETISI.COKasus pembunuhan terhadap seorang gadis berinisial AK (23) dengan TKP di dalam rumah, di Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, yang terjadi pada Senin (19/12/2022) malam, kini sudah terungkap.

Polres Tulungagung telah mengamankan terduga pelaku dan menetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto dalam Pers Konferensinya mengatakan, Polres Tulungagung telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan itu dan telah menangkap dan mengamankan seorang terduga pelaku yaitu seorang pemuda berinisial MT (26) yang beralamatkan Desa Tanjungsari, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung.

“MT berhasil ditangkap petugas di wilayah Blitar pada Senin (16/01/2023) malam kemarin, dan karena melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas pada kaki pelaku,” ucap Kapolres saat konferensi pers di halaman Mapolres, Jumat (20/01/2023) siang.

Dijelaskan Kapolres, berdasarkan pemeriksaan, diperoleh keterangan jika motif menghabisi korban karena terduga pelaku sakit hati kepada korban, dan sering diejek korban.

“Mengaku karena sakit hati kepada korban, karena sering diejek korban yang menurutnya selalu membawa-bawa nama orang tua,” jelasnya.

Lebih lanjut Kapolres juga mengungkapkan, dari keterangannya MT terlebih dulu merencanakan sebelum melakukan pembunuhan terhadap korban, yakni dengan memasuki rumah korban melalui atap rumah bagian belakang dan selanjutnya masuk ke kamar korban.

“Kemudian korban langsung ditusuk dengan parang sebanyak tiga kali pada bagian dada. Sehingga korban banyak mengeluarkan darah dan meninggal dunia,” ungkap Kapolres.

Dari pengungkapan kasus ini polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya adalah berupa KTP atas nama terduga pelaku, 1 buah kaos warna hitam, 1 buah celana pendek warna hitam, 1 buah dompet warna abu – abu 1 buah kalung dan sebuah parang beserta sarungnya.

Menurut Kapolres, parang yang digunakan untuk menghabisi korban berikut sarungnya sempat dibuang ke sungai dekat rumah korban beserta HP milik korban.

“Untuk barang bukti parang dan sarungnya berhasil ditemukan petugas di sungai dekat rumah korban, sedangkan HP milik korban hingga saat ini belum ditemukan,” imbuhnya.

Selanjutnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MT yang sudah ditetapkan sebagai tersangka hingga saat ini masih menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung guna penyidikan lebih lanjut.

“Pasal yang ditersangkakan, Pasal 340 KUHP, barang siapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana, diancam hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara,” tandasnya. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.