Polres Tulungagung dan Polsek Jajaran Ungkap 37 Kasus Narkoba dengan 45 Tersangka

oleh -171 Dilihat
oleh
Sejumlah tersangka kasus narkotoka yang diamankan.

TULUNGAGUNG, PETISI.COSelama bulan Januari hingga Maret Minggu Pertama tahun 2021, Satresnarkoba Polres Tulungagung dan Polsek jajaran berhasil mengungkap kasus narkoba sebanyak 37 kasus dengan 45 Tersangka dengan barang bukti 2 ratus lebih gram sabu, ribuan pil berbagai jenis, minuman keras (miras) jenis ciu dan lainnya.

Hal itu diungkapkan Kapolres Tulungagung, AKBP. Handono Subiakto, saat menggelar konferensi pers (press release) hasil ungkap kasus narkoba, Satresnarkoba, Polres Tulungagung dan Polsek Jajaran di depan ruang Loby Polres Tulungagung, Senin (8/3/2021).

Kapolres Tulungagung menunjukkan barang bukti yang disita dari para pelaku.

“Terkait pengungkapan kasus mulai dari bulan Januari hingga Maret kurang lebih tiga bulan. Hasil dari pengungkapan yang dilaksanakan dari Satnarkoba dan Polsek jajaran adalah yang pertama ada 37 kasus yang diungkap terkait dengan narkoba, psikotropika, dan yang lain,” ungkap AKBP. Handono yang didampingi Kasat Resnarkoba dan Kasubbag Humas Polres Tulungagung diacara konferensi pers.

Dari 37 kasus tersebut, lanjut AKBP Handono, 25 kasus diantaranya itu dilakukan penyidikan di Polres oleh Satresnarkoba. Kemudian, yang 12 lainnya ini dilakukan pengungkapan/penyidikan oleh Polsek jajaran.

“Kemudian tersangka dari pengungkapan (kasus narkoba) sejumlah 45 tersangka. 45 tersangka ini di Polres ini totalnya ada 32, ada 29 Laki-laki dan ada 3 perempuan. sambungnya. Kemudian, yang Polsek jajaran ada 13 tersangka yang laki-laki ada 11 dan 2 perempuan,” sambungnya.

Lebih lanjut AKBP Handono menyampaikan, barang bukti yang berhasil disita dan diamankan, narkotika 278,01 gram sabu dan 2 butir pil Inex. Kemudian, untuk psikotropika berupa 726 butir pil Alprazolam.

“Kemudian untuk obat-obatan kelas berbahaya ada beberapa item diantaranya, pil double L sejumlah totalnya 47.463 butir. Jadi kalau saya iinterogasi ini sebagian sudah dijual, jadi kalau kemungkinan ini satu paket penuh ini kemungkinan 100 ribu butir. Kemudian ada juga pil setelan berbagai merk ini ada 569 bungkus, kemudian ada 97 botol miras jenis ciu, 2 jurigen miras jenis ciu, dan 2 botol anggur merah,” imbuhnya.

Barang bukti lainnya, uang tunai Rp. 4.673.000,- kemudian 9 buah pipet kaca, 6 buah timbangan, 37 buah handphone, 16 buah alat hisap atau bong, dan ada 6 unit sepeda motor, 1 unit mobil suzuki pick up warna putih.

Dan, menurut Kapolres Tulungagung dari 45 orang yang sudah ditetapkan tersangka ini ada 9 tersangka yang merupakan residivis. “Dari 45 tersangka ini 9 diantaranya adalah residivis. Artinya, sudah melakukan kejahatan serupa sebelumnya, sudah pernah divonis kemudian melakukan perbuatan kembali,” terangnya.

Selanjutnya Kapolres menyampaikan tempat kejadian perkara (TKP) atas ungkap kasus narkoba tersebut.

“Yang pertama di Tulungagung kota ini ada 9 TKP. Kemudian Kedungwaru ada 3 TKP, Boyolangu ada 4 TKP, di Ngunut ada 7 TKP, di Pakel 1 TKP, Bandung 2 TKP, Ngantru 3 TKP, Besuki, 3 TKP, Sumbergempol 1 TKP, Kalangbret 3 TKP dan Tanggunggunung 1 TKP. Artinya, sangat merata hampir semua wilayah ini ada terindikasi penyalahgunaan narkoba,” tandas Kapolres.

Pasal yang diterapkan, pasal 114 sub pasal 112 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pasal 97 sub pasal 96 UURI Nomor Nomor 36 tentang kesehatan. Pasal 62 UURI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika. Pasal 142 UURI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan. Pasal 24 UURI Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.