Polres Tulungagung Ringkus Dua Penjual Bahan Peledak Asal Blitar dan Amankan 50 Kg Bahan Peledak

oleh -171 Dilihat
oleh
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra saat diwawancarai

TULUNGAGUNG, PETISI.COSatreskrim Polres Tulungagung menangkap dua pria warga Blitar masing-masing MAM (26) beralamatkan Desa Sumber, Kecamatan Sanan Kulon, dan GN (28) alamat Ponggok, Kabupaten Blitar. Pasalnya, kedua pria tersebut diduga menjual bahan berbahaya berupa bahan peledak campuran bubuk mesiu untuk bahan baku petasan.

Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto melalui Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra mengatakan, kedua pria yang diduga penjual bahan peledak berbahaya tersebut ditangkap di tempat yang berbeda.

“MAM kami tangkap di Tulungagung, dan GN kami tangkap di wilayah Ponggok Blitar,” ucap Kasat Reskrim, saat diwawancarai di kantornya, Senin (20/03/2023).

Menurut Agung, penangkapan terhadap dua orang itu berawal dari informasi masyarakat yang kemudian petugas Satreskrim Polres Tulungagung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkapnya.

Lanjut Agung menerangkan, saat itu MAM pada Sabtu (18/03/2023) sekira pukul 23.30 WIB akan mengantar pesanan bubuk mesiu ke pembelinya yakni di wilayah Sumbergempol.

“Rencananya, MAM ini akan melakukan transaksi bahan berbahaya tersebut dengan cara COD di selatan Jembatan Ngujang 2 wilayah Sumbergempol, dan kemudian kami lakukan penangkapan,” terangnya.

Ditambahkannya, dari penangkapan itu petugas berhasil menyita 12 kg bubuk mesiu. Kemudian petugas menuju rumah MAM guna dilakukan penggeledahan dan petugas mendapatkan bahan peledak sekitar 23 Kg.

“Saat kami lakukan interogasi, MAM mengaku mendapatkan barang tersebut dari rekannya yakni GN,” tambahnya.

Kemudian lanjut Agung, petugas Satreskrim bergegas mendatangi rumah GN untuk mendapatkan bahan peledak lainnya dan ternyata setelah dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti bubuk mesiu seberat 15 Kg yang disembunyikan di kandang sapi.

Dari pengungkapan ini Kasat Reskrim mengatakan, jika keduanya diketahui juga memproduksi petasan yang dijualnya melalui online.

Dari total berat barang bukti (Barbuk) yang diamankan petugas Satreskrim Polres Tulungagung ada 50 Kg (kilogram) yang terdiri dari 33,5 Kg bubuk mesiu, 3 Kg potasium, 250 gram benzoat, 7 Kg Sulfur dan 1 Kg bahan dari arang kayu. Dan hingga saat ini petugas Pidsus Satreskrim  Polres Tulungagung masih melakukan pengembangan dan pendalaman terkait kasus ini.

Masih menurut Agung, Keduanya mengaku baru pertama kali ini menjalankan usaha semacam ini. Dan hingga saat ini masih menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya itu, keduanya bakal dijerat dengan pasal 1 Undang – Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.