Polres Tulungagung Ungkap Kasus Satwa Lindung, 2 Ekor Buaya dan Satu Landak, Ini Kata Kasatreskrim

oleh -277 Dilihat
oleh
Menurut Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Muchamad M. Nur dalam konferensi pers

TULUNGAGUNG, PETISI.COSatreskrim Polres Tulungagung mengungkap kasus satwa dilindungi yang berada di lokasi lingkungan 9 Desa/kecamatan Ngunut. Satwa satwa dilindungi itu diantaranya, 2 ekor buaya yaitu buaya Irian dan buaya muara, serta 1 ekor landak.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Muchamad M. Nur, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya unggahan di media sosial, kemudian oleh Unit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung dilakukan penyelidikan dengan menggandeng pihak BKSDA.

Barang bukti buaya yang diamankan

“Setelah kita datangi ke TKP terkait binatang yang dilindungi ada tiga binatang 1 buaya Irian 1 buaya muara dan 1 landak,” ungkap Kasat Reskrim saat press rilis di TKP, Rabu (22/11/2023).

Dari hasil pemeriksaan, Kasat Reskrim mengatakan bahwa satwa – satwa dilindungi tersebut diperoleh melalui medsos, dan dibeli pada tahun 2016, dengan pembelian melalui cara COD dengan penjualnya di wilayah Ngunut.

Ada 2 buaya yang dibeli saat masih berumur 5 bulan dengan harga 250 ribu per ekornya yang ukurannya 40 cm, berat 0,25 kg. Sedangkan seekor landak dibeli seharga 150 ribu ukuran panjang 10 cm dengan berat 0,5 kg.

Setelah dipelihara selama 7 tahun, saat ini buaya Irian sudah berukuran kurang lebih 2 meter dengan berat 50 kg, dan buaya muara berukuran 1 meter dengan berat 25 kg. Sedangkan hewan landak berukuran 50 cm dengan berat 5 kg.

Kasat Reskrim menyebutkan, motif dalam kasus satwa lindung ini pemelihara hanya sekedar hobi, karena dirumahnya juga banyak memelihara satwa – satwa lainnya namun tidak termasuk dalam jenis satwa yang dilindungi.

“Ini motifnya dipelihara saja, dia memang pecinta reptil. Dia hanya mengoleksi lah / hobi,” imbuhnya.

Pasal yang dikenakan, Pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf A UU RI No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistem Jo peraturan Menteri lingkungan hidup dan kehutanan RI nomor P.106/MenLHK/Setjen/Kum/1/12/2018/ tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri lingkungan hidup dan kehutanan RI yang ancaman pidananya paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- .

Lanjut Kasatreskrim Polres Tulungagung mengatakan, bahwa tidak dilakukan penahanan terhadap pemeliharanya karena juga telah bersikap kooperatif.

Sementara itu Andik Sumarsono petugas dari BKSDA Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan RI dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada Satreskrim Polres Tulungagung yang telah mengungkap kasus ini.

“Atas pengungkapan kasus ini kami dari pihak BKSDA mengucap terimakasih, kami tidak bisa bekerja sendiri tanpa bantuan dari rekan – rekan kepolisian,” ucapnya.

Lebih lanjut disampaikan Andi, bahwa ketiga satwa itu nantinya akan dievakuasi, dan 2 ekor buaya dititipkan ke lembaga penangkaran di Batu Malang sedangkan hewan landak dititipkan di Jatim Park, Batu, Malang. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.