Polresta Sidoarjo Ungkap 27 Kasus Narkoba Serta 36 Tersangka

oleh -142 Dilihat
oleh
Konferensi pers dipimpin Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dan didampingi Kasatresnarkoba, AKP Adrian Wimbarda.

SIDOARJO, PETISI.CO – Kerja keras jajaran Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, dalam mengungkap kasus peredaran narkoba perlu diacungi jempol, hal tersebut terbukti dengan terungkapnya tindak pidana narkotika yang disampaikan saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (30/07/2021) pukul 10.00 WIB.

Konferensi pers kali ini dipimpin Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dan didampingi Kasatresnarkoba, AKP Adrian Wimbarda menyampaikan keberhasilan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dalam mengungkap kasus narkotika pada tanggal 01 sampai 25 Juli 2021 yang terjadi di beberapa tempat di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur.

Pada pengungkapan kasus tersebut, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, berhasil mengamankan 36 orang tersangka dengan total barang bukti narkotika jenis sabu-sabu 130,48 gram, Pil LL 670 butir. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa hand phone 32 unit, sepeda motor 4 unit, dan mobil 2 unit.

Ini merupakan bukti konsistensi Polri terutama Polresta Sidoarjo yang tanpa henti dan lelah dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kab Sidoarjo.

“Sementara untuk modus operandinya para tersangka melakukan transaksi narkoba jenis shabu dengan cara jaringan terputus yakni dengan menyerahkan tidak bertemu langsung,” pungkas Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro.

Untuk para tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 112 Ayat (1) dan (2), Pasal 196 atau pasal 197 tahun 2009 tentang kesehatan.

Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit 1 miliar serta hukuman maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup/mati dan denda paling banyak 10 miliar. (try)

No More Posts Available.

No more pages to load.