Polrestabes Surabaya Amankan 90,7 Kg Sabu dan 13,6 Kg Ganja

oleh -105 Dilihat
oleh
Kapolrestabes Surabaya memimpin konferensi pers pengungkapan narkoba

SURABAYA, PETISI.COPatut diacungi jempol kinerja Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menyita sabu dan ganja dengan berat ratusan kilogram jaringan antar pulau, serta mengamankan 6 tersangka di tempat yang berbeda, Kamis (18/08/22).

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep G menerangkan, berdasarkan informasi dari masyarakat anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya telah mengamankan seorang tersangka bernama RM (38) warga Bakeri Riau, Sumatera, Selasa 07 Juni 2022 sekira pukul 04.00 WIB di Lobby sebuah Hotel di Surabaya saat sedang melakukan check in di Lobby Hotel.

Saat penggeledahan ditemukan 5 bungkus teh cina yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu seberat 5,3 Kg di dalam tas jinjing milik tersangka beserta barang bukti lainnya.

“Tersangka mengakui narkotika jenis sabu tersebut ia bawa dari Sumatera Utara dengan tujuan akhir di Surabaya dengan rute jalur darat menggunakan bus dari Sumatera Utara ke Jakarta, dilanjutkan dengan mobil travel dari Jakarta ke Surabaya,” terang Yusep.

Kemudian petugas melakukan pengembangan, Sabtu 11 Juni 2022, sekira pukul 04.30 WIB di pinggir Jalan Raya Bengkulu Kepahiang, Kab. Bengkulu Tengah, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan tiga tersangka lain yakni, AN (28) warga Surabaya, BA (27) warga Surabaya dan AY (26) perempuan warga Surabaya, diamankan di bus penumpang tujuan Pulau Jawa.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan kembali sebanyak 42 bungkus teh cina warna hijau yang berisi narkotika jenis sabu seberat 43,9 Kg beserta bungkusnya, 1 poket sabu seberat 3,70 gram beserta bungkusnya barang bukti lainnya.

“Kepada petugas ketiga tersangka mengaku baru saja mengambil barang dari sebuah hotel di Pekanbaru Riau dan sudah beroperasi sejak tahun 2020,” bebernya.

Kemudian pada hari, Rabu 15 Juni 2022 pukul 03.00 WIB di rumah makan, anggota mengamankan 2 orang tersangka, yakni AL (25) dan CH (25) keduanya merupakan warga Banjarmasin. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 40 bungkus teh cina warna kuning berisi yang diduga narkotika jenis sabu seberat 41,8 Kg beserta bungkusnya.

Kepada petugas ketiga tersangka mengaku baru saja mengambil barang di sebuah Hotel di kota Medan dan hendak dibawa ke Pekanbaru.

“Ketiga tersangka sudah beroperasi sejak tahun 2021,” ungkap Yusep.

Yusep menambahkan hari Rabu, 20 Juli 2022 sekitar Pukul 16.30 WIB di Sidoarjo, Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan seorang tersangka bernama AZ (24) warga Sidoarjo diamankan di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahn petugas mendapati tersangka menyimpan 4  poket ganja masing-masing seberat 197 gram, 36 gram, 4,48 gram, 4,14 gram beserta bungkusnya yang dibungkus tas kain dan disimpan di loteng rumahnya.

Masih kata Yusep dari pengakuan tersangka AN (28) kepada petugas bahwa ia mengedarkan narkotika jenis ganja untuk meraih keuntungan pribadi. Selanjutnya atas informasi yang diberikan oleh tersangka, anggota melakukan pengembangan sehingga pada hari, Rabu 20 Juli 2022 sekitar Pukul 16.30 WIB di Jalan Kedungrejo Sidoarjo, anggota melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka bernama EK (27) warga Sidoarjo di rumahnya.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya ditemukan 45  bungkus ganja seberat 13.356,17 gram dan 1 poket sabu seberat 0,71 gram.

Kepada petugas EK mengaku sudah 3 kali bertugas sebagai peranjau atas perintah atasannya yang berinisal GG (DPO) untuk menyimpan barang kiriman dari Jakarta dan kemudian diedarkan kepada pemesannya sesuai arahan atasannya.

“Motif para tersangka melakukan praktek jual beli narkotika dikarenakan himpitan ekonomi serta keuntungan yang menjanjikan,” pungkas Yusep.

Dari tangan para tersangka petugas mengamankan 1 koper, 3 Handphone, 2 buah nota pembayaran hotel, 1 struck pembelian koper, 1 kupon penitipan barang, 8 KTP Palsu, uang tunai sebesar Rp 16,5 juta, 40 bungkus teh cina warna kuning berisi sabu total 90,7 Kg sabu dan 13,6 Kg ganja total seharga Rp 90 miliar.

Pasal yang Ddsangkakan kepada para tersangka yaitu Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pidana paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup hukuman mati. (rif)

No More Posts Available.

No more pages to load.