GRESIK, PETISI.CO – Anggota Reskrim Polsek Driyorejo Polres Gresik, mengamankan seorang pencuri spesialis accu mobil. Tersangka ditangkap petugas pada saat sedang melakukan aksinya di Jalan Raya Krikilan, Kecamata Driyorejo, Gresik.
Kapolsek Driyorejo, Kompol Wavek mengungkapkan, bahwa pelaku yang ditangkap berinisial Y (31) warga Dusun Brangkal, Desa Jiporapah, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.
“Pada saat itu anggota Reskrim Polsek Driyorejo sedang melaksanakan patroli tertutup, dan melintas di Jalan Raya Krikilan Driyorejo, dari kejauhan melihat gerak-gerik seorang lelaki yang mencurigakan, persis di samping truck yang sedang parkir di pinggir jalan,” terang Kompol Wavek, Selasa (18/2/2020).
Melihat keganjilan itu, lanjut Wavek, anggota Reskrim melakukan pengintaian, dan ternyata sedang membongkar aki mobil menggunakan peralatan berupa tang, obeng dan kunci pas, melihat kejadian itu petugas langsung menyergapnya.
Tersangka mengaku melakukan pencurian tersebut baru pertama kalinya, namun petugas tak percaya begitu saja. Setelah diinterogasi lebih lanjut pelaku mengaku bahwa memang melakukan pencurian accu mobil sudah kesekian kalinya, dan yang ketahuan di wilayah Driyorejo baru kali ini.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti berupa accu mobil merk Nagoya, tang, obeng dan kunci pas, saat ini diamankan di Mapolsek Driyorejo. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (bah)