BLITAR, PETISI.CO – Ridwan Alias Fahmi (40), alamat Kalibata Utara V Rt. 008/ 002 Kelurahan Kalibata Kecamatan Pancoran Jakarta selatan, diamankan di Polsek Gandosari Polres Blitar, karena melakukan penipuan dan penggelapan terhadap Siti Romelah (55), beralamat Dusun Gondoruso Rt. 01/02 Desa Ngaringan Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar.
Iptu Burhanudin Kasubag Humas Polres Blitar kepada Petisi.co mengatakan, kejadian ini berawal dari tersangka menitipkan anak perempuannya yang masih balita umur 2 tahun di rumah Korban sejak 6 bulan yang lalu.
Lebih lanjut Burhanudin menjelaskan, sekitar dua minggu sebelumnya tersangka datang ke rumah korban dengan tujuan menjenguk anaknya, pada Selasa (06/08/2019) sekitar pukul 18.30 wib. Tersangka meminjam motor Honda Beat No. Pol : AG-5165-KAB kepada korban dengan alasan untuk membelikan susu anaknya.
“Tetapi setelah ditunggu sampai beberapa hari, ternyata tersangka tidak kembali ke rumah korban,” jelas Burhanudin.
Burhanudin mengungkapkan, karena tersangka tidak mengembalikan motornya yang dipinjam, maka korban melaporkan tersangka ke Polsek Gandusari. Akhirnya dengan sigap dan cepat anggota Polsek Gandosari dapat berhasil menangkap tersangka.
Setelah diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya kalau sepeda motor yang dipinjam dari korban sudah digadaikan kepada orang lain senilai Rp 2.000.000.
Dengan adanya kejadian itu, Polsek Gandosari mengamankan tersangka dan barang bukti berupa 1 motor Honda dan 1 lembar STNK untuk di jadikan pemeriksakan lebih lanjut.(min)