Polsek Kalidawir Menangkap Pelaku Pembalakan Liar

oleh -120 Dilihat
oleh
Pelaku pembalakan liar

TULUNGAGUNG, PETISI.COAnggota Polsek Kalidawir, Polres Tulungagung bersama BKPH Kalidawir pada Minggu (10/10/2021) sekira pukul 23.30 WIB berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pembalakan liar. Diaman pelaku dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama-sama surat keterangan sahnya hasil hutan dan atau orang perseorangan dilarang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

Kapolsek Kalidawir, AKP Haryono, SH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko SH pada Senin (11/10/2021) menerangkan, pelaku yang ditangkap berinisial Sus (49) Desa Winong, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung.

“Anggota Polsek Kalidawir Polres Tulungagung bersama BKPH Kalidawir pada Minggu (10/10/2021) Sekira pukul 23.30 WIB berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku,” terang Nenny.

Lanjut Nenny, penangkapan pelaku pembalakan liar dilakukan di Petak 19 b-1 RPH Ngampel BKPH Kalidawir BH Boyolangu I, KPH Blitar turut wengkon LMDH wono Asri Desa Joho Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung.

Dari penangkapan terhadap pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti antara lain 1 buah gergaji tangan, 2 buah tali tampar plastik, 1 buah sak plastik, 1 buah potongan kayu sono ukuran panjang 220 cm diameter 27, 1 buah potongan kayu sono ukuran panjang 220 cm diameter 24, 1 buah potongan kayu sono ukuran panjang 160 cm diameter 25, 1 buah potongan kayu sono ukuran panjang 280 cm diameter 24, 1 buah potongan kayu sono ukuran panjang 270 cm diameter 27, 1 buah potongan kayu sono ukuran panjang 230 cm diameter 30, 1 buah potongan kayu sono ukuran panjang 180 cm diameter 31, 1 buah potongan kayu sono ukuran panjang 180 cm diameter 36, 1 buah potongan kayu sono ukuran panjang 140 cm diameter 37 dan 3 potongan kayu ranting untuk pikulan.

Lebih lanjut Iptu Nenny menyampaikan, pelaku beserta barang buktinya sudah diamankan di Mapolsek Kalidawir Polres Tulungagung untuk proses pendidikan lebih lanjut.

“Terhadap pelaku, Penyidik menerapkan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e Sub pasal 82 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf b Undang Undang Kehutanan No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan saat ini sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polsek Kalidawir Polres Tulungagung,” pungkas Iptu Nenny. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.