Polsek Kuantan Mudik Gabungan Petugas Cek Poin Menangkap Pengedar Narkoba Lintas Batas

oleh -74 Dilihat
oleh
Kedua tersangka yang diamankan dimasukkan di dalam mobil.

KUANSING, PETISI.COPolsek Kuantan Mudik gabungan dengan petugas cek poin perbatasan Sumbar-Riau menangkap pengedar narkoba lintas batas di Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuansing Provinsi Riau, Jumat (30/10/2020).

AKBP Henky Poerwanto SIK MM, Kapolres Kaunsing didampingi Ipda Faisal Aliza SH, Kapolsek Kuantan Mudik disampaikan oleh Aiptu Hainur Rasyid SH, Kanit Reskrim Polsek Kuantan Mudik, Sabtu (31/10/2020) membenarkan telah menangkap dua pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu. Mereka JNDI (43) warga Desa Jati Baru, RT 01/RW 01, Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak Riau dan SWDI (39) Warga Dusun Sei Dingin, Desa Ranggo, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Barang bukti yang diamankan petugas gabungan cek poin lintas batas.

Dari dua sangka menyita barang bukti berupa peralatan bonk, satu kantong plastik ukuran kecil berisi diduga narkoba jenis sabu berat 1,72 gram, uang tunai Rp. 9.800.000, satu unit mobil Toyota Fortuner. Tersangka dan barang bukti diglandang di Polsek Kuantan Mudik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, dua orang tersangka ini diduga keras sudah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai, memiliki, menyimpan atau menyediakan narkotika jenis sabu -sabu dan melanggar Pasal 112 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Natkotika, dengan acaman kurungan badan paling sediki 4 tahun dan paling lama 10 tahun,” ujar Hainur. (gus*)

No More Posts Available.

No more pages to load.