Polsek Srono Amankan Pria Pengedar Narkoba

oleh -978 Dilihat
oleh
Pengedar narkoba diamankan Polsek Srono

BANYUWANGI, PETISI.CO – Unit Reskrim Polsek Srono, Banyuwangi, Jawa Timur, berhasil amankan seorang pria usai bertransaksi narkoba jenis sabu, Rabu (15/11/2023).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Srono AKP Achmad Junaedi, kepada awak media.

“Iya benar, anggota kami tadi melakukan penangkapan pada seorang pria usai transaksi narkoba di Desa Kebaman, Kecamatan Srono, Banyuwangi,” katanya, Rabu (15/11/2023).

Kata Kapolsek Srono, dari laporan masyarakat pelaku bukan hanya mengedarkan narkoba jenis sabu, namun juga mengkonsumsinya.

“Selain mengkonsumsi, pelaku juga mengedarkan narkoba,” papar Junaedi sapaan akrab Kapolsek Srono.

Menurut Achmad Junaedi, tersangka IPH (47) warga Desa Kebaman, Kecamatan Srono diringkus anggota kami saat berada di rumahnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sabu dengan berat kotor 6,15 gram dan berat bersih 5,35 gram.

“Setelah diamankan lalu diperiksa, saat pemeriksaan ditemukan barang bukti jenis sabu – sabu dengan berat 5,35 gram,” ungkapnya.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa  satu unit timbangan elektronik,  satu alat bong (penghisap), dua sedotan plastik, satu asesoris tas dan satu unit handphone.

“Seluruh barang bukti langsung kami amankan untuk kepentingan penyidikan,” beber Kapolsek Srono.

Masih Junaedi, hingga kini polisi masih melakukan penyidikan terhadap tersangka terkait kasus narkoba tersebut.

“Pelaku masih berada di Polsek Srono guna pengembangan kasus penyalahgunaan narkotika,” cetusnya.

Pelaku juga mengakui telah mengedarkan sabu ke bebarapa pelanggannya.

Dalam perkara ini, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.

“Polisi akan lakukan penyidikan lebih mendalam lagi terkait kasus ini,” pungkasnya. (jok)

No More Posts Available.

No more pages to load.