Polsek Kuta Utara Bekuk Pelaku Penggelapan Motor

oleh -43 Dilihat
oleh

DENPASAR, PETISI.CO – Putu Muliada (43) dibekuk Unit Reskrim Polsek Kuta Utara di tempat kostnya yang berada di jalan Raya Abianbase, Kuta Utara Badung. Putu merupakan pelaku penggelapan sepeda motor yang beraksi di 3 Kabupaten yaitu Wilayah Hukum Badung, Wilayah Hukum Polresta Denpasar, dan di Wilayah hukum Tabanan.

Pria asal Gianyar ini tak berkutik lantaran pada saat penangkapan ditemukan satu unit sepeda motor milik korbannya.

Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku mengakui melakukan perbuatannya di wilayah hukum Polresta Denpasar yaitu 3 unit kendaraan bermotor. Yaitu sepeda motor Honda Scoopy warna krem dan merah DK-6228-DF di Jalan Bedahulu 17 Denpasar milik Mangku Oka dan sepeda motor Vario 125 DK-6763-FAC, dengan TKP Lse lingkar IX no 4 Penamparan Denpasar milik I Made Darmada. Kemudian sepeda motor Honda Beat DK-2870-OP warna putih tempat kejadian di Jalan Buluh Indah 1 no 25 Denpasar milik Haji Ropok.

Sedangkan TKP lainnya yang diakui pelaku adalah di wilayah Hukum Polres Tabanan dan pelaku tidak mengingat lagi. Sedangkan di wilayah hukum Polres Badung pelaku mengakui menggelapkan sepeda Honda Beat warna putih DK-2944-OM, atas namaI Made Sri Warjani dimana kejadian tersebut dilaporkan oleh I Gede Yudarta ke Polsek Kuta Utara, (11/07) lalu.

Kapolsek Kuta Utara, AKP Johannes H. W. D Nanggolan, S.I.K membenarkan penangkapan terhadap pelaku tersebut. “Kami telah berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang beraksi di 3 wilayah hukum. Modusnya dengan berpura pura panik, pelaku meminjam sepeda motor korbannya dengan alasan membeli onderdil mobil. Karena mobilnya rusak, dan terakhir pelaku beralasan kepada korbanya akan menjemput anaknya dari sekolah dan sepeda motor tidak kembali, padahal korban dan pelaku tidak saling kenal,” ungkap AKP Joe, Senin (30/07).

Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, mendekam di jeruji besi Mapolsek Kuta Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara, IPTU Androyuan Elim S.I.K menambahkan, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP. “Pelaku diancam hukuman 4 tahun penjara,” imbuh mantan Kanit I Sat Reskrim Polresta Denpasar ini. (Fery)

No More Posts Available.

No more pages to load.