Polsek Raas Sumenep Ciduk PNS Merangkap Jualan Sabu

oleh -136 Dilihat
oleh
M. Andri Subroto, PNS yang merangkap jualan sabu-sabu.

SUMENEP, PETISI.CO – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Desa Kacongan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur merangkap sambil jualan narkoba jenis sabu-sabu diringkus Polsek Raas Polres Sumenep.

PNS tersebut M. Andri Subroto (40), pendidikan terakhir S1. Dia ditangkap di rumah salah satu warga di Desa Brakas, Kecamatan Raas, Kabupaten Sumenep pada Minggu (30/8/2020) sekira pukul 05.30 WIB.

Kasubbaghumas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menyatakan M. Andri Subroto, ditangkap di dalam rumah milik Wahyudi yang beralamat di Desa Brakas, Kecamatan Raas.

AKP Widiarti menyebutkan, dari M. Andri Subroto barang bukti yang disita dua poket/kantong plastik klip ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor ± 0,57 gram dan berat kotor ± 1,28 gram.

“Dengan jumlah berat kotor keseluruhan ± 1,85 gram sabu-sabu yang disimpan di saku celana bagian belakang sebelah kanan,” terang AKP Widiarti, Minggu (30/8/20).

Lanjut AKP Widiarti menyatakan, bahwa kronologis kejadian itu pada Sabtu (29/8/2020) sekira pukul 11.00 WIB, mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Sehingga selanjutnya anggota Polsek Raas Polres Sumenep melakukan penyelidikan. Kemudian mendapatkan informasi bahwa M. Andri Subroto, akan melakukan transaksi di Desa Brakas Kecamatan Raas dengan menaiki perahu dari Dungkek.

Dimana AKP Widiarti mengungkapkan, didapat dari hasil penyelidikan akan dilaksanakan transaksi tepatnya di rumah milik Wahyudi Desa Brakas Kecamatan Raas.

“Maka petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa dua poket/kantong plastik berisi narkoba jenis sabu-sabu masing-masing berat kotor 0,57 gram dan 1,28 gram,” jelas AKP Widiarti.

Setelah ditunjukkan kepada M. Andri Subroto, sambung AKP Widiarti diakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

Kemudian M. Andri Subroto, berikut barang bukti yang lainnya diamankan ke Kantor Polsek Ra’as untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya M. Andri Subroto ini dikenakan penerapan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.(ily)

No More Posts Available.

No more pages to load.