Polsek Sukomanunggal Amankan Dua Satpam Konsumsi Sabu

oleh -50 Dilihat
oleh
Kedua tersangka diapit petugas

SURABAYA, PETISI.CO – Polsek Sukomanunggal berhasil mengamankan dua oknum satpam yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di saku celananya.

Dua pelaku bernama Sariono (42), warga Bagong Tambangan Kelurahan Ngagel, Surabaya dan Marko Devano (39), warga Ikan Dorang Baru, Perak Surabaya.

Kapolsek Sukomanunggal Kompol Budi Nurtjahjo S.H, M.kn mengatakan, awal tertangkapnya kedua pelaku berkat laporan masyarakat, tentang adannya penyalagunaan Narkoba jenis Sabu.

“Kami mendapati laporan dari masyarakat, bahwa di daerah Jalan Ikan Dorang Baru, tetapnya di depan warung, sering dijadikan transaksi narkoba,” ujarnya.

Mendapati laporan tersebut, Reskrim Polsek Sukomanunggal langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan lebih lanjut, dengan mendatangi lokasi.

“Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, dengan menyanggong yang bersangkutan, akhirnya pada Jum’at tanggal 27 maret 2020 sekitar pukul 23.45 wib, petugas menangkapnya tanpa ada perlawanan,” ujarnya

Dalam penangkapan ini, pelaku tak bisa mengelak setelah petugas mendapati narkoba jenis sabu yang disimpan di saku celana biru bagian atas sebelah kanan.

“Setelah menemukan barang bukti yang diduga Narkoba tersebut, keduanya kita bawa ke Klinik Polrestabes guna melakukan test urine dan hasilnya  keduanya positif,” ujarnya.

Ditambahkan Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Iptu Hadi S.H dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari temannya di daerah Sawah Pulo Surabaya.

“Pengakuhan sementara, Sabu itu didapat di daerah Sawah Pulo Surabaya, mereka membeli seharga Rp 200 ribu dan rencanannya akan di konsumsi bersama,” ujarnya.

Mereka yang berprofesi sebagai satpam ini mengaku sudah sering mengunakan Narkoba jenis Sabu, dengan alasan menambah stamina saat waktu berjaga.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, antara lain 1 poket narkotika jenis sabu seberat 0,37  gram beserta klip plastiknya. dan 1 buah celana warna biru yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Pasal yang disangkakan untuk kedua pelaku, Pasal 112 (1) Jo Pasal 132 UU RI Nomer 35  tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.(nul)