Polsek Sukorejo Polres Blitar Kota Tangkap Kurir Narkoba Jenis Sabu dan Pil Double L

oleh -281 Dilihat
oleh
Konferensi pers Polsek Sukorejo, Polres Blitar Kota

BLITAR, PETISI.CO – Anggota Satreskrim Polsek Sukorejo Kota Blitar berhasil mengamankan seorang pria kurir narkoba jenis pil double L dan sabu. Pelaku atas nama Andi Saputro (27) warga Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.

Unit Reskrim Polsek Sukorejo menyita barang bukti 4,7 gram sabu-sabu dan 640 butir pil dobel L yang siap diantar ke pembeli dari tangan Andi.

Kapolsek Sukorejo, Kompol Imam Subechi mengatakan penangkapan tersangka bermula saat polisi melakukan patroli mendapati sejumlah pemuda sedang pesta miras di jalan persawahan belakang Polsek Sukorejo.

Anggota Patroli melakukan penggeledahan terhadap beberapa pemuda yang sedang pesta miras tersebut.

Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan barang bukti 15 butir pil dobel L dari salah satu pemuda yang sedang pesta miras.

Anggota patroli membawa pemuda itu untuk diinterogasi di Polsek. Setelah diinterogasi, pemuda itu mengaku mendapatkan pil dobel L dari tersangka Andi.

“Kami Unit Reskrim Polsek Sukorejo kemudian langsung mendatangi rumah tersangka. Setelah kami geledah, kami menemukan barang bukti sabu-sabu dan pil dobel L,” ujar Kompol Imam Subechi.

Tersangka menyembunyikan paket sabu-sabu di tempat sampah di teras rumah. Sabu-sabu tersebut sudah dikemas dalam plastik kecil sebanyak 10 paket.

“Kasusnya masih akan kami kembangkan. Kami akan menelusuri pemasok barang kepada tersangka,” ujarnya.

Andi Pratama mengaku kurang lebih sekitar dua bulan menjadi kurir sabu-sabu. Ia mendapatkan barang dari kenalannya.

Ia hanya disuruh mengantarkan barang ke tempat yang sudah ditentukan dengan sistem ranjau.

“Saya bukan pengedar, saya cuma disuruh menempatkan barang dengan sistem ranjau. Biasanya barang sudah dikirim ke rumah. Sekali transaksi, saya dapat komisi antara Rp 300.000 sampai Rp 400.000,” katanya.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat ( 1 ) UU No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika dan/atau Pasal 112 Ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika . Jo pasal 435 Jo138 Ayat (1) (2) dan atau pasal 36 Ayat (1) (2) UU RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan. (min)

No More Posts Available.

No more pages to load.