LAMONGAN, PETISI.CO – Kuasa Hukum tersangka IR, Nuhril Bahi Alhaidar SH, Ahmad Umar Buwang SH dan Patner, menempuh jalur hukum atas status kliennya, dengan melakukan perlawanan lewat praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Lamongan.
“Karena penetapan status klien kami sebagai tersangka sangat tidak memenuhi azaz keadilan, dari pertama, klien kami tidak pernah ada penyidikan atas diri pemohon sesuai dasar surat penyidikan,” ujarnya.
Menurutnya, kliennya atau pemohon ditetapkan sebagai tersangka, dilakukan penyidikan dan dilaksakanan penahanan dengan menggunakan Surat Perintah yang berbeda, sesuai surat No B 43/m.5.36/Fd/.1/10/2019 tertanggal 10 Oktober 2019.
Namun harus diketahui oleh semua praktisi hukum, bahwa kliennya juga mendapat surat perintah penyidikan terlebih dulu No 04.0.5.35/Fd./08/2019 tertanggal 26 Agustus 2019, yang diterima lebih dulu.
“Jelas ini surat yang berbeda,” ujarnya.
“Jadi dari kacamata kami, penetapan tersangka dan melakukan penahanan terhadap klien kami tidak sesuai dengan prosedur hukum, dan merupakan tindakan kesewenang-wenangan yang bertentangan dengan kepastian hukum,” katanya.
Terlebih, sejak penahanan kliennya, mulai Kamis (17/10/19) dan habis masa penahanannya Rabu (6/11/19), lantas sampai sekarang (25/11/19), belum ada surat perintah perpanjangan penahanan terhadap kliennya, yang disampaikan kepada pemohon atau kuasa hukum, serta keluarganya.
“Semoga dalil-dalil di atas menjadi pertimbangan majelis hakim, untuk melepas jeratan hukum kepada klien kami atau pemohon,” tandasnya.
Sampai berita ini diturunkan, sidang masih berlangsung di ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri Lamongan.(ak)