Praperadilan Kasus Penyekapan, Ahli: Ada 2 Alat Bukti, Penyidikan Tidak Boleh Dihentikan

oleh -56 Dilihat
oleh
Andry Ermawan dan tim selaku kuasa hukum David, pemohon praperadilan.

SURABAYA, PETISI.CO – Giliran saksi ahli pidana, Solahudin, dihadirkan pada persidangan praperadilan di ruang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (8/4/2021). Ahli dari Ubhara itu dihadirkan tim kuasa hukum pemohon praperadilan, David warga Kenjeran Surabaya.

Di depan hakim tunggal IGN Bhargawa, saksi Solahudin
menerangkan, penanganan perkara yang dilakukan penyidik.

Dikatakan, apabila penyidik sudah menemukan dua alat bukti, maka penyidik tidak diperbolehkan menghentikan penyidikan perkara tersebut.

“Kalau dihentikan, maka penyidik tidak menemukan dua alat bukti yang sesuai kriteria KUHAP, yakni berupa surat dan juga saksi atau bukti petunjuk, keterangan ahli,” jelas Solahudin.

Untuk keterangan ahli saat dalam proses penyidikan, bukanlah suatu yang mutlak harus dilakukan. Karena keterangan ahli nantinya hakim yang akan menentukan. Jadi ahli ini cukup didatangkan saat dalam persidangan.

Solahudin menambahkan, untuk dua alat bukti harus memenuhi kriteria yakni valid dan relevan. Pengertian valid disini adalah kapan dan bagaimana cara memperoleh alat bukti. Dan relevan adalah yang dijadikan bukti harus berhubungan langsung dengan delik yang disangkakan.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara ini menyatakan, penyidik untuk menentukan suatu peristiwa ada unsur pidana atau tidak, maka harus menguasai penalaran hukum dan logika hukum.

Bernalar dan berlogika hukum ini menjadi penting dikuasai oleh penyidik. Sebab rumusan suatu undang-undang banyak dirumuskan sedemikian rupa tapi penjelasannya cukup jelas. Padahal penegak hukum pun tidak jelas maka harus mampu menguasai penalaran dan logika hukum atau rumusan norma tersebut.

Apakah suatu perkara bisa dilakukan penghentian penyidikan? Menurut Solahudin, hal itu diperbolehkan namun dengan syarat yang ada dalam ketentuan undang-undang. Antara lain, peristiwa itu bukan tindak pidana, kemudian tidak cukup bukti serta demi hukum.

“Demi hukum ini maka harus dibuktikan. Misalnya pelaku meninggal dunia. Hanya tiga alasan itu penyidik bisa menghentikan perkara,” kata Solahudin.

Usai sidang Andry Ermawan kuasa pemohon menyatakan, dari keterangan ahli sudah jelas menyatakan bahwa adanya dua alat bukti cukup, maka perkara tidak boleh dihentikan.

“Selain itu, ahli tadi juga sudah menjelaskan bagaimana unsur sebuah kekerasan yang mana itu dialami oleh klien kami. Sehingga unsur adanya tindak kekerasan tersebut sudah bisa dibuktikan,” tegas Andry Ermawan.

Dengan adanya keterangan ahli ini, Andry berharap agar penyidikan yang dilaporkan kliennya, bernomor LP/B546/VI/RES.1.8/2020/Jatim/Restabes SBY tertanggal 13 Juni 2020, bisa diproses kembali dan ditetapkan tersangkanya.

Diketahui, permohonan praperadilan ini diajukan oleh David atas terbitnya Surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) Nomor S.PPP/70/II/RES.1.8/2021/Satreskrim tertanggal 10 Februari 2021. Dalam Penyidikan Laporan Polisi Nomor : LP/B/546/VI/RES.1.8/2020/Jatim/Restabes Sby terhadap Hendrawan dkk. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.