Pria Asal Kamal Madura Bawa Kabur Motor Milik Warga Tulungagung Diamankan Polsek Sumbergempol

oleh -88 Dilihat
oleh
Pelaku dan barang bukti yang diamankan

TULUNGAGUNG, PETISI.CO – HA, pria asal Kampung Demangan, Desa/Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Madura dibekuk anggota Unit Reskrim Polsek Sumbergempol, Polres Tulungagung.

Pasalnya pria 35 tahun tersebut telah diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan barang berupa satu unit sepeda motor merk Honda Vario.

Kapolsek Sumbergempol, AKP I Nengah Suteja melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori saat dikonfirmasi mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari adanya laporan seorang korbannya yakni pria berinisial ML (64) alamat  Dusun Gondangsari, Desa Jabalsari, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan korban pada Jumat (24/06/2022) kemarin,” terang Anshori, Jumat (01/07/2022).

Lanjut Anshori menjelaskan, kronologis kejadian diketahui pada Kamis 16 Juni  2022  sekira pukul 09.00 WIB,  Saat itu pelaku datang ke rumah korban meminjam 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna biru Tahun 2014 atas nama STNK pelapor.

“Waktu itu pelaku meminjam motor korban  dengan alasan mau berbelanja ke Indomaret, akan tetapi setelah ditunggu sampai sekarang sepeda motor milik korban tidak dikembalikan dan hp milik pelaku juga sudah tidak aktif  selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek sumbergempol,” jelasnya.

Atas Kejadian tersebut korban yang mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000, kemudian melaporkannya ke Polsek Sumbergempol.

Dari laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sumbergempol selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan.
Yang selanjutnya petugas Polsek Sumbergempol dengan di back up anggota Polsek Kamal akhirnya berhasil menangkap pelaku pada, Senin (27/06/2022) sekira pukul 11.00 WIB.

“Pelaku ditangkap petugas saat berada dirumahnya sekaligus mengamankan barang buktinya,” lanjut Anshori.

Selanjutnya pelaku bersama barang bukti sepeda motor korban dibawa ke Polsek Sumbergempol guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku tang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga kini masih menjalani penahanan di Rutan Polsek Sumbergempol guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 372 dan atau 378 KUHP. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.