Beraksi di Tulungagung, Pria Asal Blitar dan 3 Motor Diamankan Polisi

oleh -142 Dilihat
oleh
Pelaku curanmor ditahan di Rutan Polsek Sumbergempol

TULUNGAGUNG, PETISI.COPria inisial AP (43) asal Dusun Gunungsari, Desa Sidomulyo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar diamankan Unit Reskrim Polsek Sumbergempol, Polres Tulungagung, Selasa (14/3/2023).

Pasalnya, AP diduga beraksi melakukan pencurian sepeda motor di beberapa TKP di wilayah hukum Polres Tulungagung. Kini, beserta barang buktinya diamankan di Polsek Sumbergempol.

Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Moh Anshori mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan MA (59) warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol.

“MA kehilangan motornya di wilayah Bendiljati, Sabtu (11/03/ 2023) kemarin sekira pukul 11.00 WIB,” terang Anshori.

Berbekal laporan dari korban, lanjutnya, petugas dari Unit Reskrim Polsek Sumbergempol, Polres Tulungagung melakukan penyelidikan guna mengungkap kasus tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya, Sabtu (11/03/2023) sekitar pukul 22.00 WIB, petugas gabungan dari anggota Unit Reskrim Polsek Sumbergempol dan Polsek Ngunut Polres Tulungagung berhasil melakukan penyergapan terhadap terduga pelaku curanmor.

“AP ditangkap petugas saat berada di tempat Kos yang berada di Desa Pulosari, Kecamatan Ngunut,” imbuhnya.

Selanjutnya, terduga pelaku diamankan bersama barang bukti yang berupa sepeda motor Honda Vario CBS warna hitam No. Pol AG 4963 RBQ.

Sementara itu, Kapolsek Sumbergempol, AKP Guruh Yudi, SH, juga membenarkan bahwa dari hasil pemeriksaan diperoleh keterangan jika AP juga melakukan pencurian kendaraan bermotor di tempat lain.

Di antaranya adalah, Minggu (05/03/ 2023) AP melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario warna Ungu Nopol K 2158 EP di Desa Pulosari, Kecamatan Sumbergempol. Dan pada Selasa (07/03/ 2023) sekira pukul 11.30 WIB melakukan pencurian kendaran bermotor di Desa Selorejo, Kecamatan Ngunut jenis ranmor Honda Vario CBS warna Hitam No. Pol AG  4963 RBQ.

“Saat di Desa Selorejo, Kecamatan Ngunut, AP setelah mendapatkan sasaran motor yang akan dicuri ternyata lebih bagus, selanjutnya AP meninggalkan motor hasil curian sebelumnya mengambil motor yang lebih bagus,” jelas Kapolsek.

Kemudian dari keterangan AP, petugas melakukan pencarian barang bukti kendaraan bermotor dari hasil kejahatannya dan hasilnya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) kendaraan bermotor hasil curian.

Dari pengungkapan kasus ini petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) unit sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam Nopol AG-5789-SH, Honda Vario warna ungu nopol K 2158 EP dan Honda Vario CBS warna hitam Nopol AG 4963 RBQ berikut STNKnya.

“AP yang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga saat ini masih dilakukan penahanan di Rutan Polsek Sumbergempol,” tutupnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 362 KUH Pidana. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.