Pria Gondrong Tulungagung dan Belasan Gram Sabu Diamankan Polsek Kedungwaru

oleh -62 Dilihat
oleh
Pria Gondrong Tulungagung yang mengedarkan belasan gram sabu.

TULUNGAGUNG, PETISI.COSeorang pengedar narkoba jenis sabu berhasil diringkus oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kedungwaru Polres Tulungagung, pada Rabu 25 Agustus 2021 sekitar pukul 09.00 WIB.

RM (39), pria asal Dusun Baran, Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung ditangkap oleh Polisi di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

Kapolsek Kedungwaru Polres Tululungagung AKP Siswanto, SH melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko, SH, menjelaskan, penangkapan terhadap pengedar merupakan tindak lanjut anggota Unit Reskrim Polsek Kedungwaru atas laporan dari masyarakat.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, ternyata benar, pelaku yang ditangkap merupakan seorang pengedar narkoba golongan 1 jenis sabu,” kata Iptu Nenny, Kamis (26/8/2021) siang.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa, sebuah tas pinggang warna hitam, 23 bungkus poket / klip plastik yang berisi sabu, berat total kotor 15,2 Gram, uang tunai Rp. 300.000 dan sebuah HP merk evercoss warna biru.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Kedungwaru guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Pria berambut gondrong tersebut sudah dilakukan penahanan dan akan dijerat Pasal 114 ayat 1 Sub. Pasal 112 ayat 1 UU. RI. No. 35, Tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.