PT Federal International Finance Sudah Menjalankan Sesuai Prosedur

oleh -171 Dilihat
oleh
Hak Jawab yang dikirim FIFGroup Kota Blitar ke redaksi petisi.co.

Hak Jawab PT Federal International  Finance (FIF)  atas pemberitaan media petisi.co pada hari Selasa tanggal 27 April 2021 dengan judul: Debt Collector FIF memperdayai Konsumen, LPK-RI Kota Blitar: Pantas Dilaporkan ke Mapolres. Pemberitaan tersebut tidak melalui konfirmasi cover both sides, sesuai dengan prosedur pemberitaan media massa.

Berikut hak jawab atas pemberitaan yang dimuat pada media petisi.co;

  1. Pemberitaan yang berjudul Debt  Collector  FIF  Memperdayai   Konsumen,   LPK-RI   Kota  Blltar: Pantas Dilaporkan ke Mapolres, pada Selasa, 27 April 2021, tidak melalui konfirmasi  cover both sides terlebih dahulu. Diberitakan bahwa, terjadi pengamanan unit  motor pada kontrak atas  nama Puji Wahono (bukan Fuji Wahono) sebagai debitur,  karena  telah  mengalami  keterlambatan  pembayaran angsuran  selarna  3 bulan.  Hal itu dibenarkan  adanya,  di mana atas nama kontrak Puji Wahono tercatat melakukan  kredit untuk motor dengan nomor polisi  AG 4686 PY yang masih berstatus aktif dan sudah mengalami macet pembayaran angsuran selama 90 hari.
  2. Atas keterlambatan itu, Cabang FIFGROUP  Blitar telah  melakukan  tindakan  sesuai dengan Standard Operational Procedure (SOP), di mana Cabang FIFGROUP  Blitar terlebih  dahulu melakukan tindakan persuasif kepada debitur  untuk segera menyelesaikan  kewajibannya. Peringatan  tersebut tidak kunjung direspon hingga   selanjutnya  diberikan somasi kepada debitur,  hingga Cabang FIFGROUP Blitar melimpahkan penanganan tersebut kepada mitra dan pada akhirnya  terjadi pengamanan unit.
  3. Adapun, atas keluhan yang diajukan ini Cabang FIFGROUP Blitar telah melakukan  pertemuan secara langsung dengan debitur, di mana debitur bersedia  melakukan pembayaran sebesar Rp 1,8 juta (dengan angsuran perbulannya sebesar Rp 600 ribu) dan juga biaya administrasi  pengambilan motor tersebut sebesar Rp 500 ribu.
  4. Adapun, untuk meningkatkan komitmen debitur agar tidak terulangnya keterlambatan pembayaran angsuran, debitur menyepakati untuk tidak melakukan ciderajanji atas pembiayaan yang telah diberikan melalui penandatanganan sebuah surat peryataan yang sudah ditandatangani oleh debitur. Dalam surat peryataan  itu disebutkan bahwasanya  debitur   berjanji untuk selanjutnya melakukan  pembayaran angsuran sesuai dengan tanggal jatuh tempo.  Selain itu, dalam surat peryataan tersebut juga dijelaskan apabila  debitur melakukan  cidera janjinya  kembali,  maka debitur akan secara sukarela  menyerahkan barang jaminan tersebut ke Cabang FIFGROUP Blitar.
  5. Bersama dengan hak jawab ini, Kepala Cabang FIFGROUP Blitar, Suprapto, menghimbau kepada seluruh konsumen FIFGROUP khususnya konsumen Cabang  FIFGROUP   Blitar,   untuk  tetap menjalankan kewajiban yang telah ditentukan  pada perjanjian pembiayaan  yang telah ditetapkan  dan apabila  terjadi  kesulitan dalam hal pembayaran,  segera berkoordinasi  dengan cabang untuk bisa mendapatkan solusi yang tidak merugikan satu sama lain.

Demikian hak jawab ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami  ucapkan terima kasih. (*)

Catatan Redaksi:  Sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber yang dikeluarkan Dewan Pers, wartawan petisi.co sebelum membuat berita, sudah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak FIFGROUP Blitar, bahkan sampai tiga kali. Sayangnya, pihak FIFGROUP tidak ada yang mau menemuinya.

No More Posts Available.

No more pages to load.