Hak Jawab PT Federal International Finance (FIF) atas pemberitaan media petisi.co pada hari Selasa tanggal 27 April 2021 dengan judul: Debt Collector FIF memperdayai Konsumen, LPK-RI Kota Blitar: Pantas Dilaporkan ke Mapolres. Pemberitaan tersebut tidak melalui konfirmasi cover both sides, sesuai dengan prosedur pemberitaan media massa.
Berikut hak jawab atas pemberitaan yang dimuat pada media petisi.co;
- Pemberitaan yang berjudul Debt Collector FIF Memperdayai Konsumen, LPK-RI Kota Blltar: Pantas Dilaporkan ke Mapolres, pada Selasa, 27 April 2021, tidak melalui konfirmasi cover both sides terlebih dahulu. Diberitakan bahwa, terjadi pengamanan unit motor pada kontrak atas nama Puji Wahono (bukan Fuji Wahono) sebagai debitur, karena telah mengalami keterlambatan pembayaran angsuran selarna 3 bulan. Hal itu dibenarkan adanya, di mana atas nama kontrak Puji Wahono tercatat melakukan kredit untuk motor dengan nomor polisi AG 4686 PY yang masih berstatus aktif dan sudah mengalami macet pembayaran angsuran selama 90 hari.
- Atas keterlambatan itu, Cabang FIFGROUP Blitar telah melakukan tindakan sesuai dengan Standard Operational Procedure (SOP), di mana Cabang FIFGROUP Blitar terlebih dahulu melakukan tindakan persuasif kepada debitur untuk segera menyelesaikan kewajibannya. Peringatan tersebut tidak kunjung direspon hingga selanjutnya diberikan somasi kepada debitur, hingga Cabang FIFGROUP Blitar melimpahkan penanganan tersebut kepada mitra dan pada akhirnya terjadi pengamanan unit.
- Adapun, atas keluhan yang diajukan ini Cabang FIFGROUP Blitar telah melakukan pertemuan secara langsung dengan debitur, di mana debitur bersedia melakukan pembayaran sebesar Rp 1,8 juta (dengan angsuran perbulannya sebesar Rp 600 ribu) dan juga biaya administrasi pengambilan motor tersebut sebesar Rp 500 ribu.
- Adapun, untuk meningkatkan komitmen debitur agar tidak terulangnya keterlambatan pembayaran angsuran, debitur menyepakati untuk tidak melakukan ciderajanji atas pembiayaan yang telah diberikan melalui penandatanganan sebuah surat peryataan yang sudah ditandatangani oleh debitur. Dalam surat peryataan itu disebutkan bahwasanya debitur berjanji untuk selanjutnya melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan tanggal jatuh tempo. Selain itu, dalam surat peryataan tersebut juga dijelaskan apabila debitur melakukan cidera janjinya kembali, maka debitur akan secara sukarela menyerahkan barang jaminan tersebut ke Cabang FIFGROUP Blitar.
- Bersama dengan hak jawab ini, Kepala Cabang FIFGROUP Blitar, Suprapto, menghimbau kepada seluruh konsumen FIFGROUP khususnya konsumen Cabang FIFGROUP Blitar, untuk tetap menjalankan kewajiban yang telah ditentukan pada perjanjian pembiayaan yang telah ditetapkan dan apabila terjadi kesulitan dalam hal pembayaran, segera berkoordinasi dengan cabang untuk bisa mendapatkan solusi yang tidak merugikan satu sama lain.
Demikian hak jawab ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. (*)
Catatan Redaksi: Sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber yang dikeluarkan Dewan Pers, wartawan petisi.co sebelum membuat berita, sudah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak FIFGROUP Blitar, bahkan sampai tiga kali. Sayangnya, pihak FIFGROUP tidak ada yang mau menemuinya.