PT Garam Nyatakan Tidak Ada Korelasi Pemicu Terjadinya Insiden Polemik Jalan di Gapura

oleh -173 Dilihat
oleh
Kantor PT Garam (Persero) yang berlokasi di Jl. Raya Kalianget Sumenep.

SUMENEP, PETISI.CO – PT. Garam (Persero) menyatakan tidak ada korelasi keterlibatan dari anggapan menjadi pemicu dalam polemik insiden terjadinya bentrokan aksi kekerasan penganiayaan di depan Mapolsek Gapura, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Senin (17/8/2020) beberapa waktu lalu.

Demikian itu disampaikan Kepala Pegaraman IV Gersik Putih Imam Hanafi melalui Miftahol Arifin, Manager Corporate Communications PT Garam, bahwa tidak ada korelasinya antara kejadian yang ada di Gapura dengan PT. Garam saat ditemui petisi.co, Rabu (26/8).

Menurutnya PT. Garam tidak memiliki permasalahan apapun dengan masyarakat, khususnya di Kecamatan Gapura, Sumenep.

Mengenai insiden yang terjadi waktu lalu itu adanya tuntutan tentang rusaknya sejumlah akses jalan akibat aktivitas proyek di lingkungan Pegaraman Gersik Putih, yang berlokasi di wilayah Kecamatan Gapura sudah melakukan sesuai prosedur.

“Semua dilakukan secara prosedur, tidak menyimpang pada aturan yang berlaku, baik itu tentang bagi hasil perusahaan ataupun aturan tentang penggunaan kelas jalan,” terangnya.

Proyek pembangunan di Pegaraman Gersik Putih, Kecamatan Gapura itu, dimana sebagai pelaksananya dikerjakan oleh PT. Pundi, selaku rekanan.

Kegiatan pelaksanaan proyek tersebut pihaknya mengaku, semuanya sudah dilakukan sesuai prosedurnya tidak menyimpang dari ketentuan.

Misalnya kata Miftahol Arifin, dalam seluruh aktivitas-aktivitas dalam kegiatan proyek tersebut, seperti kendaraan dari pengangkut material dibawah batas maksimum muatan sesuai dengan kelas jalan.

“Kendaraan yang dipakai untuk material masih di bawah tonase yang ditentukan,” jelas Miftahol Arifin, Manager Corporate Communications Perusahaan BUMN yang bergerak di bidang Produksi Garam yang berkantor di Kabupaten Sumenep, Kecamatan Kelianget.

Sekalipun ada kerusakan bukan berarti akibat dari aktivitas mobil pengangkut material, karena tentunya banyak faktor lainnya. Namun dari pihak perusahaan kata dia siap memperbaiki.

“Tapi kami PT Garam sangat siap membantu masyarakat untuk memperbaiki kondisi jalan yang rusak tersebut,” ucap Miftahol Arifin.

Bahkan Miftahol Arifin mengatakan, tertanggal 18-19 Agustus 2020 lalu, telah selesai memperbaiki ruas jalan yang dikatakan rusak tersebut.

Jadi hanya butuh waktu dua hari, relatif cepat. Sehingga dengan demikian tersebut tidak mungkin terjadi jika kondisi jalan rusak parah.

“Itu dari laporan kepala pegaraman, bahwa telah memperbaiki semua ruas jalan yang dikatakan rusak akibat aktifitas mobil pengangkut material. Hanya dalam rentang waktu dua hari, semua selesai diperbaiki,” kata Miftahol Arifin seraya menyatakan mustahil terjadi jika kondisi jalan rusak parah.

Menurutnya tidak ada hal apapun yang dipermasalahkan maupun yang menjadi keluhan masyarakat tentang aktivitas dari PT. Garam tersebut.

Lanjut dia, dan untuk kegiatan proyek di Pegaraman Gresik Putih tersebut merupakan kegiatan rekanan dan yang menjadi persoalan permasalahan waktu lalu pun sudah diselesaikan.

“Kami rasa semua permasalahan telah terselesaikan. Yang jadi tuntutan pun telah kita realisasikan, sekalipun sebenarnya bukan jadi tanggung jawab kami,” jelas Miftahol Arifin, seraya menyatakan kembali semua aktivitas dilakukan sesuai prosedur, tidak melanggar ketentuan tentang batas maksimum muatan kendaraan, semua masih sesuai dengan kelas jalan. (ily)

No More Posts Available.

No more pages to load.