PT Tanjung Odi Klaim Telah Komitmen Patuhi Arahan Pemerintah

oleh -93 Dilihat
oleh
Ricky, Pjs Kasi PGA bersama Rizki, Kepala Pabrik PT Tanjung Odi saat memberi keterangan ke sejumlah wartawan.
Jalankan Protokol Kesehatan

SUMENEP, PETISI.CO – Sebelumnya terdapat sejumlah pasien positif baru penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumenep, yaitu seorang karyawan perempuan pasien nomor 21, 22, dan 23 berdomisili di Kecamatan Dasuk dari salah satu perusahaan wilayah setempat. Karyawati tersebut disebut diketahui bekerja di PT Tanjung Odi.

Akan hal itu, perusahaan yang memiliki ribuan pekerja dengan rata-rata perempuan yang bergerak dalam bidang memproduksi rokok di Jl. Raya Sumenep Pamekasan, mengklaim telah mematuhi arahan pemerintah, menjalankan protokol kesehatan penyebaran Covid-19.

Hal itu juga merespon adanya informasi tentang pemeriksaan kesehatan yang dilakukan beberapa hari terakhir dalam upaya mendukung pencegahan penyebaran Covid-19 di tempat kerjanya selama masa pandemi.

“Perusahaan PT Tanjung Odi MPGG Sumenep berkomitmen untuk patuh terhadap arahan pemerintah, yakni menjalankan Protokol Kesehatan di tempat kerja sesuai dengan SE Menteri Perindustrian RI No 4 tahun 2020,” kata Ricky Cahyo Prasetyo, Pjs Kasi PGA, PT Tanjung Odi kepada sejumlah wartawan, Senin (22/6/2020).

Dengan didampingi Rizki, Kepala Pabrik PT Tanjung Odi, Ricky yang saat ini selaku pejabat sementara Kasi Personalia General Affair itu, mengaku tetap menempatkan keselamatan dan kesehatan karyawan sebagai prioritas utama sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Selama masa pandemi kami telah bekerjasama dengan pemerintah daerah dan satuan gugus tugas yang telah dibentuk, melalui arahan langsung di lapangan untuk memastikan bahwa semua ketentuan-ketentuan dalam protokol kesehatan telah dijalankan dengan baik dan konsisten,” ucapnya.

Menurutnya, perusahaan PT Tanjung Odi sudah menjalankan protokol kesehatan sesuai arahan dari pemerintah yaitu, melakukan screning awal saat memasuki area pabrik sesuai dengan protokol kesehatan, dan jika diketemukan pekerja yang tidak sehat dilakukan pemeriksaan di fasilitas layanan kesehatan, serta memastikan pekerja yang tidak sehat dan memiliki riwayat perjalanan di zona merah/negara terjangkit Covid-19 tidak memasuki area pabrik.

Juga membuat pemberitahuan di area pintu masuk, memastikan area kerja memiliki sirkulasi udara yang baik dan memiliki fasilitas memadai untuk mencuci tangan, memiliki fasilitas cuci tangan sebelum memasuki bangunan/gedung dan mewajibkan setiap karyawan yang akan masuk ke dalam lingkungan perusahaan sudah mengikuti protokol kesehatan secara konsisten dan disiplin dan memastikan ketersediaan sabun dan air yang mengalir untuk mencuci tangan.

Serta memastikan karyawan dan semua yang bekerja dalam lingkup perusahaan sudah menggunakan masker, dan perusahaan membagikan masker baru setiap hari kepada karyawan untuk wajib dipakai, juga meningkatkan pembersihan secara rutin dengan disinfektan untuk semua fasilitas umum maupun melakukan pembatasan jumlah pekerja pada saat penggunaan fasilitas umum seperti tempat ibadah dan kantin.

Selanjutnya juga terkait protokol kesehatan yang dilakukan diakuinya, menyediakan suplemen dan makanan bergizi untuk seluruh pekerja secara berkala. Disamping itu juga menyiapkan panduan informasi yang komunikatif bagi pekerja mulai dari keluar tempat tinggal sampai kembali ke tempat tinggal.

“Dan turut serta mensosialisasikan PHBS dan informasi Covid-19, baik melalui baner/spanduk pada tempat yang strategis di area pabrik,” ujarnya.

Selain protokol kesehatan yang sudah dilaksanakan diatas tersebut, pihak perusahaan juga lanjut Ricky, PT Tanjung Odi MPGG Sumenep berdasarkan MENKES 328-2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pelaksanaan Pengendalian Covid-19 di tempat kerja pada situasi pandemi juga melakukan bentuk pemantauan kesehatan karyawan sesuai arahan pada halaman 14 point 1.

“Yaitu yang berbunyi, satu hari sebelum masuk bekerja dilakukan Self Assesment Risiko Covid-19 pada seluruh pekerja untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19,” terangnya.

Untuk itu kata dia, maka pada tanggal 3-5 Juni 2020 setelah menjalani masa libur cuti ldul Fitri, tanggal 21 Mei 3 Juni 2020 dan sebelum melakukan kegiatan produksi, perusahaan melakukan pengecekan kesehatan sebelum melakukan kegiatan produksi dan masuk kerja, dengan melalui kegiatan pemeriksaan disertai rapid test.

“Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk aktif perusahaan dalam langkah untuk memastikan bahwa semua karyawan yang akan masuk bekerja dipastikan dalam kondisi yang sehat,” jelasnya.

Jika seandainya diketemukan karyawan dalam kondisi yang kurang sehat, diakuinya sesuai Kemenkes 328/2020, maka perusahaan mengarahkan karyawan untuk melakukan istirahat secara mandiri dirumah selama 14 hari beserta tetap memperhatikan protokol kesehatan selama masa karantina seperti yang diarahkan oleh dokter perusahaan.

Sekaligus diungkapkan Ricky, dilakukan pemantauan suhu dan kesehatan pekerja yang diistirahatkan oleh dokter perusahaan, serta pula selama masa istirahat tetap melakukan PHSB dengan menkonsumsi vitamin dan makanan bergizi, berolahraga secara teratur, dan senantiasa memakai masker saat beraktifitas.

“Termasuk selama masa istirahat di rumah masing masing, karyawan tetap mendapatkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan undang undang,” jelasnya.

Selanjutnya, atas permintaan Dinas Kesehatan (Kabupaten Sumenep-red) untuk data pekerja yang diistirahatkan, diminta untuk melaporkan ke (Dinas Kesehatan). Sehingga diakuinya pihak perusahaan PT Tanjung Odi telah menyerahkan data dan informasi tersebut kepada Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Sumenep.

Hanya saja, PT Tanjung Odi dengan memegang prinsip perlindungan data pribadi atas karyawan, yang sedang diistirahatkan atau dikarantina mandiri disebutkannya, data tersebut tidak bisa diberikan kepada siapapun pihak lain kecuali yang berwenang.

“Maka kami tidak memberikan data dan informasi kepada pihak lain selain pihak yang berwenang dalam hal ini Bapak Bupati Sumenep sebagai ketua Gugus Covid-19,” sebutnya.

Berikutnya juga, sesuai arahan dari pemerintah tentang adanya New Normal di lingkungan perusahaan, maka disebutkan Pjs Kasi PGA PT Tanjung Odi, perusahaan senantiasa aktif dan memperketat pelaksanaan protokol kesehatan di lingkungan setempat.

“Prioritas kami saat ini adalah memastikan keselamatan dan kesehatan karyawan kami dengan menerapkan protokol sesuai anjuran pemerintah, serta terus berkoordinasi dengan pemerintah dan gugus tugas di tingkat kabupaten untuk mencegah memutus penyebaran Covid-19,” kata Ricky.(ily)

No More Posts Available.

No more pages to load.