Puluhan Warga Cerme Grogol Nglrurug Kantor Desa, Tuntut Penutupan Karaoke

oleh -151 Dilihat
oleh
Foto bareng Camat Grogol, Zaenal Mustofa, Kades Cerme, Saiful Anam dan sejumlah warga usai menyampaikan aspirasinya atas penutupan karaoke.

KEDIRI, PETISI.CO,- Sekitar 26 warga Desa Cerme Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri mendatangi kantor desa guna menuntut pemilik usaha karaoke yang berkedok cafe di Dusun Ngolakan untuk segera ditutup.

Warga tidak menghendaki keberadaan tempat hiburan tersebut, karena tempatnya berada di sekitar pemukiman, tempat ibadah, bahkan banyaknya anak kecil yang diduga kuat berakibat kurang baik pada perkembangan perilakunya.

Bentuk aspirasinya disampaikannya secara sopan dan tertib,  berkumpul menyampaikan permintaan kepada Kepala Desa juga dihadiri Forkopimcam agar menutup tempat hiburan yang dirasa warga sangat meresahkan dan mengkhawatirkan perkembangan psikologis warga sekitar atas pengaruh buruk dikemudian hari.

Kepala Desa Cerme, Saiful Anam mengatakan pada petisi.co kalau warganya tidak menghendaki karaoke milik Hj. Kusmiati itu beroperasi, kini sudah dipertemukan dengan Forkopimcam Grogol untuk segera ditindaklanjuti dengan himbauan untuk menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan anarkhis.

Upaya terakhir, penutupan karaoke dengan dibantu penyelesaian dari forkopimcam Grogol

“Sebenarnya yang dipermasalahkan warga hanya tempatnya saja, karena berada di kawasan pemukiman penduduk, dan juga dekat dengan mushola, serta banyaknya anak kecil yang dikawatirkan nantinya  akan berdampak buruk pada anak-anak itu sendiri,” terangnya, Jum’at (12/11/2021).

Sebenarnya, Pemdes Cerme dalam upaya menjembatani permasalahan tersebut sudah berulang kali, hingga pada Jum’at (12/11) merupakan upaya terakhir yang atas kesepakatan bersama tempat karaoke yang berkedok kafe di Dusun Ngolakan tersebut untuk ditutup.

“Pertemuan ini sudah dilakukan 4 kali dan Alhamdulillaah sekarang yang terakhir kalinya pemilik usaha kafe dan karaoke berkenan menutup usahanya,” jelas Saiful Anam Kades Cerme Grogol.

Lebih lanjut, Camat Grogol Zaenal Mustofa, S.E ,M.M yang saat itu juga hadir mendampingi Kepala Desa Cerme menyampaikan ke media ini bahwa yang dinamakan karaoke itu jelas-jelas tidak ada ijinnya, yang jelas ijin karaoke di Kabupaten Kediri tidak bisa keluar karena di dalam aturannya terbentur dengan rekom MUI dan FKUB. Dalam aturan yang sudah tertuang pada Perbub nomor 15 tahun 2014 tentang perizinan usaha karaoke atau kafe di Kabupaten Kediri.

“Adapun keberadaan karaoke yang dipermasalahkan warga Cerme Grogol yang saat ini lagi menyampaikan aspirasinya sudah bisa berkumpul untuk tetap menyuarakan satu keputusan agar karaoke milik Hj. Kusmiati  segera ditutup,” tuturnya.

Zaenal Mustofa menghimbau kepada warga Cerme khususnya dan Grogol pada umumnya untuk selalu menjaga situasi yang kondusif agar tidak terjadi perpecahan warga dan yang terpenting karena masih masa pandemi covid 19 untuk selalu mentaati protokol kesehatan dengan 5 M.

Salah satu warga Cerme yang hadir, yang tidak berkenan disebutkan namanya di media juga berharap agar tuntutannya untuk segera dikabulkan, karena menurutnya upaya untuk penutupan karaoke dilingkungannya sudah berulang kali.

“Alhamdulillaah Pak, hari ini tuntutan dari warga sudah disepakati, dan pemilik usaha juga berkenan untuk menutup usahanya,” tandasnya.(bam)

No More Posts Available.

No more pages to load.