Pungli Puluhan Juta, Eri: 2 ASN dan 1 Outsourcing Pemkot Surabaya Dilaporkan ke Kejari

oleh -85 Dilihat
oleh
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi

SURABAYA, PETISI.CO – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menyatakan bahwa pihaknya menemukan fakta terkait tenaga kerja di lingkungan Pemkot Surabaya yang melakukan pungli kini bertambah menjadi tiga.

Tindak pungli pertama adalah ASN Kasi Kelurahan Bangkingan, yang meminta uang Rp 30 juta kepada warga yang mengurus surat petok berupa sawah. Kedua, oleh ASN melakukan pungli kepada lima orang dan tiga diantaranya sudah transfer masing-masing Rp 15 juta untuk menjadi outsourcing Pemkot Surabaya.

Terbaru, satu pekerja di lingkungan pemkot yang melakukan pungli ada di kawasan Perak. Pekerja itu, belakangan diketahui bukan baguan dari ASN Surabaya, tetapi tenaga outsourcing. Dalam hal ini, pekerja tersebut menggunakan modus mempermudah masuknya korban ke tenaga outsourcing dengan memberikan uang puluhan juta rupiah.

“Iya benar ada tiga kasus pungli. Kalau yang non PNS itu sama juga, mereka menjanjikan pekerjaan dan jumlahnya nominal pun hampir hampir sama bisa dilihat nanti,” ungkap Eri kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (1/2/2023).

Ketiga kasus ini, lanjutnya, sudah dilakukan pemeriksaan di Inspektorat Surabaya. Ulah pungli itu pun sudah dan ada yang dalam proses pelaporan ke kejaksaan, hingga ancaman pencopotan jabatan.

“Ada pungli terkait (ASN menjanjikan) tenaga kontrak, Insyaallah sudah kita masukkan di Kejaksaan Negeri Surabaya, karena masuk wilayahnya. Semoga nanti berprosesnya bisa cepat, sehingga nanti bisa menjadi wawasan orang pemkot supaya tidak lagi pungli. Jadi pengacaranya sudah melapor. Kan sudah menghadap saya waktu itu, akhirnya beliau (korban) yang lapor bersama dengan pengacaranya. Tapi saya juga sudah kontak Pak Kajari terkait laporan itu,” ujarnya.

Sementara kasus tenaga outsourcing yang menjanjikan korban sebagai outsourcing juga akan dilaporkan kepada Kejari Tanjung Perak.

Eri juga menjelaskan Kejadian pungli itu sebenarnya sudah lama, yakni sekitar tahun 2020 atau 2021. Pungli itu dilaporkan karena pelaku sudah menerima uang dan korban tidak menjadi outsourcing, sehingga dianggap penipuan.

“Rencana masuk wilayah Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Kalau yang ini menjanjikan pekerjaan, tapi dia masih outsourcing juga. Outsourcing-nya mendem, yang mau dimasukkan juga mendem. Jadi ini masuk Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, mungkin laporannya besok. Saya sudah telepon Pak Kajari, jadi besok akan ditindaklanjuti dan laporannya dimasukkan oleh OPD,” pungkas Eri. (dvd)

No More Posts Available.

No more pages to load.