Pungutan Program PTSL tahun 2018 Desa Grujugan Lor akan Dilaporkan ke Kejari Bondowoso  

oleh -277 Dilihat
oleh
Direktur Eksekutif Jack Centre Jatim, Agus Jack saat memberikan keterangan.

BONDOWOSO, PETISI.CO – Ratusan warga Desa Grujugan Lor, Kecamatan Jambesari Darusholah, berencana untuk melaporkan kasus pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso. Dalam laporannya, tentang pungutan untuk administrasi dan tidak terbitnya ratusan sertifikat tanah.

“Program PTSL di desa kami dijadikan ajang bisnis, oleh oknum pemerintah desa. Karena masing-masing peserta dipungut Rp 400 ribu hingga Rp 1,5 juta,” ucap sejumlah warga, Jumat (21/2/2020).

Disamping itu, mereka mengaku untuk melaporkan kasus pelaksanaan program PTSL di desanya akan didampingi oleh Direktur Eksekutif Jack Centre Jatim dan LSM Libas.

“Ada dua lembaga yang mengawal kasus ini. Kami sudah tidak sabar karena dibohongi oleh Kepala Desa dan panitia program PTSL yang merupakan perangkat desa,” katanya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Jack Centre, yaitu Agus Jack, menyampaikan bahwa, kami akan mengawal kasus ini permintaan dari peserta PTSL di Desa Grujugan Lor.

“Data-data yang akan dibawa ke Kejaksaan salah satunya para peserta PTSL,” jelas Agus.

Dan lagi, pelaksanaan program PTSL itu, tidak sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

“Kepala Desa boleh memungut sesuai penetapan SKB tiga menteri, yaitu Rp 150 ribu. Jika lebih dari itu, maka itu adalah pungutan liar (pungli) pungli,” tandasnya.

Untuk diketahui, Kepala Desa Grujugan Lor, Hasan melepas tanggung jawab rekrutmen kepanitiaan PTSL. Selain dari 270 peserta PTSL yang telah membayar administrasi terkesan ada penggelapan uang. Kemudian, saksi pengesahan sertifikat tanah yang dibagikan dari oknum perangkat desa secara hukum tidak jelas. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.