Pura-pura Mencintai Teman FB, Bunga Meraup Rp 456 Juta

oleh -69 Dilihat
oleh
Sidang kasus kasus penipuan lewat Facebook.

SURABAYA, PETISI.CO – Kisah asmara lewat media sosial Facebook (FB), berujung penjara. Ini dialami Bunga Aditya Permata Sari. Oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Bunga dinyatakan terbukti menipu Sutoyo, dengan kerugian Rp 456 juta.

Sebagai imbalan perbuatan yang merugikan sang kekasih di dunia maya sebesar itu, Bunga pun dihukum satu tahun dan tiga bulan penjara. Putusan hukuman itu berlangsung pada sidang, Kamis (28/1/2021).

Majelis hakim diketuai hakim Parno, dalam amar putusannya menyatakan Bunga Aditya Permata Sari terbukti bersalah. Menipu berkelanjutan terhadap saksi korban, Sutoyo. Sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Bunga Aditya Permata Sari selama satu tahun dan tiga  bulan,” kata Hakim Parno, Kamis (28/1/2021).

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara, selama dua tahun penjara.

Ceritanya, pada tahun 2016 terdakwa dengan Sutoyo komunikasi melalui Facebook Messenger. Bunga memperkenalkan diri sebagai Lidya dengan akun FB abilidya.

Namun pada 2017, Bunga dengan Sutoyo tidak lagi saling komunikasi. Baru menjalin komunikasi lagi pada Oktober 2018.

Sutoyo pun menanyakan kabar terdakwa melalui Messenger:”Mengapa lama tidak ada kabar?”.

Bunga pun menjawab:”Saya sedang berobat transpalansi ginjal di Amerika akibat kecelakaan mobil”.

Sutoyo akhirnya memberanikan diri mengungkapkan isi hatinya kepada Bunga. Namun Bunga menolak, dengan modus telah memiliki teman dekat bernama Anton. Bisa menjatah tiap bulannya Rp 25 juta.

Karena Sutoyo terlanjur jatuh cinta kepada Bunga, dia pun menyatakan sanggup jika menjatah sebesar 25 juta setiap bulannya. Asalkan cintanya diterima.

Sejak itu pula, Sutoyo menjatah Rp 25 juta perbulan dengan cara mentransfer ke rekening Bunga. Jalinan asmara kedua anak manusia ini pun berlanjut.

Namun faktanya, uang yang diperoleh Bunga dari transferan Sutoyo,  dipergunakan membeli barang-barang kebutuhan pribadi di toko online LAZADA.

Juga untuk membayar utang Bunga kepada empat orang rentenir, membayar cicilan kartu kredit CIMB NIAGA, serta digunakan untuk tamasya ke Bali, ke Jogjakarta, dan ke Bandung.(pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.