Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Fraksi Setujui Ranperda APBD TA 2025 Sebagai Perda

oleh
oleh
Usai Rapat Paripurna DPRD Kota Malang tentang nota keuangan APBD TA 2025

Malang, petisi.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Kota Malang Tahun Anggaran (TA) 2025, Bertempat di Gedung DPRD JL. Tugu No 1A Kota Malang, Kamis (28/11/2024).

Ada empat keputusan yang diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, yaitu:

  1. Penyampaian pendapat akhir fraksi
  2. Pengambilan Keputusan DPRD
  3. Penyampaian pendapat akhir Pj. Wali Kota
  4. Penandatanganan Keputusan DPRD dan Nota Keuangan
Penandatanganan dokumen keputusan DPRD Terhadap Perda APBD Kota Malang TA 2025

Dalam penyampaian pendapat akhir Fraksi-Fraksi di DPRD Kota Malang, terhadap  ranperda APBD tahun anggaran 2025 semuanya menyatakan setuju untuk ditetapkan sebagai Perda APBD Kota Malang TA 2025.

Misalnya, PDI Perjuangan pada intinya menyepakati Ranperda APBD  Kota Malang TA 2025 menjadi Perda.

Pendapat akhir Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyampaikan menerima dan menyetujui untuk ditetapkan sebagai Perda, Pendapat akhir Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga menerima dan menyetujui Ranperda APBD Kota Malang TA 2025.

Pendapat Akhir Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dapat menerima dan menyetujui Ranperda unyuk disetujui nenjadi Peraturan Daerah (Perda). Pendapat Akhir Fraksi Golongan Karya (Golkar) menyepakati dan menyetujui. Pendapat Akhir Fraksi Nasdem, PSI menyetujui dan untuk selanjutnya disahkan sebagai perda APBD TA 2025.

Pendapat Akhir Fraksi Damai (Demokrat, PAN, Damai Sejahtera) DPRD Kota Malang, menerima dan menyetujui sebagai Perda dan menjadi keputusan DPRD Kota Malang sebagai Perda APBD Kota Malang TA 2025.

Setelah di setujui Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap Ranperda APBD Tahun Anggaran 2025, Pendapat akhir Pj. Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan,ST.,MM mengatakan akan meneruskan terkait tindak lanjut dari Ranperda APBD Kota Malang TA 2025 untuk segera dilakukan evaluasi.

“Kami jajaran Pemerintah Kota Malang, pak Sekda, OPD terkait, menindalanjuti untuk tahap disampaikan ke propinsi untuk dilakukan evaluasi,” kata Iwan Kurniawan.

“Saya berharap juga tahap evaluasi yang dilakukan Provinsi berjalan dengan lancar, kemudian lebih cepat, lebih baik, kemudian  bisa melakukan tahapan berikutnya,” sambung Iwan.

“Nanti dibahas lagi, ada beberapa catatan yang mungkin yang menjadi perhatian Provinsi untuk bicara sinkronisasi antara program yang ada ditingkat Kota Malang dengan Provinsi dengan baik dan secepatnya bisa kita tetapkan APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2025,” paparnya.

Setelah disetujui Fraksi-Fraksi DPRD, Pj. Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan menyampaikan nantinya dalam waktu tiga hari Ranperda APBD TA 2025 akan disampaikan kepada gubernur untuk ditetapkan sebagai Perda APBD Kota Malang TA 2025. (clis/nic)

No More Posts Available.

No more pages to load.