Rapat Paripurna DPRD Tulungagung, Persetujuan Bersama, Tiga Ranperda Menjadi Perda

oleh -107 Dilihat
oleh
Marsono menyerahkan berita acara persetujuan bersama tiga ranperda menjadi perda pada Bupati Maryoto Birowo di rapat paripurna

TULUNGAGUNG, PETISI.CO Rapat Paripurna digelar DPRD Tulungagung, persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD tentang tiga Ranperda (rancangan peraturan daerah) menjadi Perda (peraturan daerah).

Rapat paripurna tersebut berlangsung di Ruang Graha Wicaksana  lantai II Kantor DPRD Tulungagung dipimpin oleh Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, S.Sos. Turut Hadir, Bupati Tulungagung Drs Maryoto Birowo MM dan Wabup Gatut Sunu Wibowo SE, para Wakil Ketua dan anggota DPRD Tulungagung, Sekda Kab, serta para kepala OPD lingkup Pemkab Tulungagung, Sabtu (21/1/2023).

Tiga ranperda yang disetujui penetapannya menjadi perda, yaitu yang pertama adalah Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN). Yang kedua yaitu Ranperda tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 20 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung dan ketiga yaitu Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa.

Meski ketiga Ranperda telah disetujui oleh Pemkab dan ketujuh fraksi di DPRD untuk ditetapkan menjadi perda, namun demikian masih ada beberapa catatan strategis yang diberikan oleh DPRD kepada Pemerintah Daerah.

Fraksi PAN melalui juru bicara Imam Khoirudin mengatakan bahwa, Fraksi PAN mendorong adanya pola koordinasi dan komunikasi kebijakan serta tindakan yang baik dengan instansi vertikal, instansi penegak hukum atau instansi lainnya tentang P4GN. “Melakukan kerjasama dengan lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, lembaga non pemerintah, organisasi kemasyarakatan dan institusi lainnya untuk melakukan gerakan anti narkotika secara bersama-sama,” ucap Imam.

Menurutnya, dengan diberlakukannya peraturan pemerintah nomor 20/2016 tentang perangkat daerah sebagai pelaksanaan dari UU nomor 23/2014 tentang pemerintah daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU nomor 9/2015 menjadi momentum untuk melakukan penataan perangkat daerah yang efektif serta mampu menyelenggarakan pemerintahan secara efisien dan profesional.

“Pemilihan dan perekrutan perangkat daerah, mengutamakan integritas dan profesionalitas. Sehingga, seiring sejalan dalam penguatan pencapaian visi/misi bupati,” sambungnya.

fraksi PAN, lanjutnya, mendorong adanya program updating maupun upgrading untuk pemerintahan Desa.

“Guna peningkatan kapasitas dan pelayanan serta membuka ruang inovasi bagi peningkatan mutu dan pelayanan publik,” tandas Imam Khoirudin.

Sementara itu, Bupati Tulungagung Maryoto Birowo menuturkan bahwa, ketiga ranperda yang telah ditetapkan menjadi perda sangatlah penting. Terutama, perda tentang P4GN, karena maraknya peredaran narkoba saat ini perlu adanya ketegasan.

Bupati mengatakan, Daerah perlu adanya Perda untuk pelaksanaan dalam melakukan gerakan anti narkotika secara bersama-sama. “Begitu juga dengan perda terkait susunan organisasi tata kerja (SOTK), ini tuntutan dari pemerintah pusat, untuk kemajuan suatu daerah diperlukan adanya lembaga eselon II berupa Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA),” imbuh Bupati menuturkan.

Lebih lanjut Bupati menuturkan, Lembaga BRIDA sangat penting sekali. Pengalaman dari negara maju, melalui riset dan inovasi inilah kemajuan suatu daerah diperoleh. Selain itu, sambung Bupati, terkait pemisahan organisasi perangkat daerah yaitu, lembaga Pemadam Kebakaran (Damkar) yang dulu dibawah naungan Satpol PP.

Menurutnya, Damkar memiliki organik yang cukup besar dan harus dipegang secara teknis.

“Ketika ada suatu kejadian, tidak menunggu instruksi terlebih dahulu dari Satpol PP, akan tetapi bisa langsung mengambil tindakan menuju ke lokasi,” tutupnya.(par)

No More Posts Available.

No more pages to load.