Raperda APBD Tulungagung TA 2020 Ditetapkan Menjadi Perda di Rapat Paripurna

oleh -72 Dilihat
oleh
Penandatanganan berita acara persetujuan penetapan APBD tahun anggaran 2020 dan Raperda lainnya.

TULUNGAGUNG, PETISI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung menggelar Rapat Paripurna persetujuan bersama Raperda tentang APBD tahun anggaran (TA) 2020.

Selain itu, di rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulungagung juga melaksanakan pengambilan sumpah /janji anggota DPRD pengganti antar waktu (PAW), penetapan Tatib DPRD Tulungagung, serta pengumuman Propemperda tahun 2020.

Rapat Paripurna diselenggarakan di Ruang Graha Wicaksana Kantor DPRD Kabupaten Tulungagung lantai II, Sabtu (23/11/2019).

Untuk persetujuan bersama, Raperda tentang APBD tahun anggaran 2020 seluruh Fraksi DPRD Tulungagung menyetujui Raperda APBD tahun 2020 ditetapkan menjadi Perda.

Adapun rincian APBD Tulungagung tahun anggaran 2020 yang telah ditetapkan menjadi Perda itu, disisi pendapatan berjumlah Rp 2.583.354.920.105,88. Sedang belanja mencapai Rp 2.763.354.920.105,88. Dan ini menjadikan defisit Rp 180.000.000.000,00.

Sedang, disisi pembiayaan, penerimaannya berjumlah Rp 180.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp 0 (nol). Karena itu, menjadikan pembiayaan netto (bersih) sejumlah Rp 180.000.000.000,00. Dan SILPA tahun berkenaan berjumlah Rp 0 (nol).

Kendati menyetujui dan telah ditetapkan sebagai Perda, namun tujuh fraksi dalam rapat paripurna tersebut memberi catatan-catatan untuk dilaksanakan oleh Bupati Tulungagung, Drs Maryoto Birowo MM.

Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Marsono S.Sos menandatangani berita acara persetujuan penetapan APBD tahun anggaran 2020 dan Raperda lainnya.

Bupati Maryoto Birowo juga menyatakan terima-kasihnya, karena DPRD Tulungagung telah menyetujui penetapan APBD tahun anggaran 2020.

“Atas imbauan dan saran yang telah disampaikan, kami ucapkan terima kasih dan akan kami tindak lanjuti,” ujar Bupati Maryoto.(par)