UMK Bondowoso Terlalu Besar, Sekda Khawatir Picu Investor Kabur

oleh -43 Dilihat
oleh
Sekda Bondowoso, Saifullah saat memberikan keterangan tentang UMK

BONDOWOSO, PETISI.CO – Sekda Bondowoso, Syaifullah menilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bondowoso terlalu besar.

Menurutnya, kebijakan kenaikan UMK ini justru akan memicu investor tidak mau mendirikan perusahaan di Kabupaten Bondowoso.

“UMK 1.825 cukup. Sekarang 1.964. Padahal Kabupaten berlomba-lomba mengecilkan UMK untuk menarik investor. Perusahaan akan lari ke Kabupaten UMK Kecil,” ungkapnya, SeLasa (26/11/2019) usai cara pengukuhan Perwosi di Pendopo Kabupaten.

Di tempat berbeda, Kabid Hubin dan Jamsostek,  Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, Pemkab Bondowoso, Totok Haryanto, menyebutkan, Pemprov Jawa Timur telah menyetujui kenaikan UMK Bondowoso tahun 2020 sebesar Rp. 1.954.705,75  dibandingkan tahun 2018 yang hanya sebesar Rp. 1.801.406.

“Penetapan angka UMK Tahun 2020 telah berdasarkan dari hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di wilayah Bondowoso. Termasuk juga inflasi nasional, dan pertumbuhan PDB,” tuturnya.

Seraya mengatakan, hanya ada 20 perusahaan di Bondowoso yang dinilai mampu membayar karyawan sesuai dengan UMK. Oleh sebab itu, tidak semua perusahaan diundang dalam sosialisasi kenaikan UMK.

“Kalau kami itu yang diundang yang mampu membayar UMK dulu. Selebihnya itu door to door, mendorong dan memotivasi mereka untuk bisa UMK,” katanya sambil mengimbuhkan, pihak dinas tidak bisa kemudian memukul rata semua perusahaan untuk membayar sesuai UMK. Mengingat kemampuan keuangan setiap perusahaan berbeda.

“Kalau diaturan memang seperti itu ada sanksi administratif, tapi kami tak bisa langsung memukul rata seperti itu. Nanti kalau disanksi seperti itu, malah ada yang tutup, dan menimbulkan pengangguran baru,” pungkasnya.(tif)