Raperda Toleransi Selesai Digodok, Josiah: Menolak Pembangunan Tempat Ibadah Bisa Dipidana

oleh -62 Dilihat
oleh
Josiah Michael SH, Ketua Bapemperda DPRD Kota Surabaya

SURABAYA, PETISI.CO – Pada pertengahan bulan Mei ini, draft dan naskah akademik Raperda Toleransi telah rampung dikerjakan oleh Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Kota Surabaya.

Josiah mengatakan, telah menyelesaikan Raperda Toleransi dan akan diparipurnakan pada hari Rabu besok. Dari Raperda Usul Prakarsa menjadi Raperda Prakarsa, kemudian ke Kemenkumham untuk harmonisasi dan selanjutnya dibentuk pansus.

“Sesuai yang pernah saya sampaikan, dengan adanya raperda ini, kita harapkan akan membantu menjaga Surabaya yang masyarakatnya heterogen,” ucap Josiah Michael SH, selaku Ketua Bapemperda DPRD Kota Surabaya, Senin (22/05/2023).

Menurut Josiah Michael, dalam raperda ini selain memuat aturan merawat keberagaman di kota Surabaya, juga mengantur jalan keluar yang tidak diatur dalam Perwali no 58 Tahun 2007 Rentang Tata Cara Pendirian Rumah Ibadah dan Pemanfaatan Bangunan Gedung untuk Rumah Ibadah, jika terjadi penolakan pembangunan untuk pendirian rumah ibadah.

“Selain itu dalam raperda ini, siapa yang menolak pendirian rumah ibadah maka akan dikategorikan sebagai perbuatan yang merintangi pertemuan keagamaan. Sehingga dapat dikenakan sanksi pidana dalam KUHP. Jadi, bisa dipidana 2 tahun penjara,” tegas Wakil Ketua Fraksi PSI DPRD Kota Surabaya ini.

Josiah berharap, dalam Raperda ini akan terus mulus perjalanannya hingga di sahkan menjadi Perda Kota Surabaya.

“Saya harap nanti Kemenkumham Kanwil Jatim dan teman-teman pansus memiliki semangat yang sama untuk memperjuangkan Raperda Toleransi ini,” pungkas Josiah Michael SH, selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Surabaya. (riz)

No More Posts Available.

No more pages to load.