Ratusan ASN di Bondowoso Tidak Masuk Hari Pertama Kerja, Pemkab Siapkan Sanksi

oleh -296 Dilihat
oleh
Bupati Bondowoso, Salwa Arifin saat memberikan keterangan.

BONDOWOSO, PETISI.CO –  Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso,  tidak masuk kerja pasca libur Hari Raya Idulfitri 1441 H.

Dari data yang dihimpun petisi.co, total jumlah ASN di Kabupaten Bondowoso sebanyak 8,114. Dari angka tersebut, jumlah ASN yang masuk pada hari pertama kerja pasca libur lebaran sebanyak 7,888. Artinya, total jumlah ASN yang tidak masuk kerja sebanyak 226 orang.

Hal tersebut, terungkap saat monitoring dan evaluasi tingkat kehadiran ASN di ruang Pringgitan Pendopo Kabupaten.

Bupati Bondowoso, Salwa Arifin, menjelaskan bahwa tingkat kehadiran ASN pasca libur hari raya tahun ini sebesar 97,21 persen.

Suasana Video Conference.

“Kami terima kasih kepada teman-teman ASN yang telah hadir pada hari pertama,” jelasnya usai Video Conference dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Kecamatan Bondowoso dan Kecamatan Botolinggo, Selasa (26/5/2020).

Ketidakhadiran para ASN di hari pertama kerja beragam alasan. Antara lain ASN Work From Home (WFH) sebanyak 203 orang, ASN dinas malam sebanyak 14 orang, ASN cuti melahirkan sebanyak lima orang, ASN sakit sebanyak satu orang, ASN tugas belajar sebanyak satu orang dan ASN tanpa keterangan atau alpa sebanyak satu orang.

Mengenai ketidak hadiran ASN pada hari pertama kerja, Bupati menyebut akan ada sanksi terhadap satu ASN karena alpa. ASN tersebut, salah satu staf Perekonomian di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bondowoso, inisial SA, yang saat ini sedang dalam proses pemberian sanksi.

“Kami harapkan supaya tidak terulang lagi,” katanya sambil mengimbuhkan, pemberian sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.