Ratusan Masa GPI Dampingi Warga Wlingi Ancam Robohkan Tower Seluler

oleh -127 Dilihat
oleh
Aksi warga di depan bergerak kantor Kelurahan Babadan

BLITAR, PETISI.CO – Ratusan Warga di Dusun Tejo, Kelurahan Babadan, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar dengan di dampingi Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) melakukan aksi di bawah tower dan mengancam akan merobohkan tower seluler Indosat apabila keberadaanya tidak segera di bongkar.

Usai melakukan aksi ratusan masa bergerak ke kantor Kelurahan BabadanĀ  untuk melakukan aksi orasi. Perwakilan warga diterima dan diajak audiensi Kepala Kelurahan Babadan dan Camat Wlingi.

Ketua GPI, Joko Prasetyo yang mewakili warga terdampak dalam audiensi menanyakan, bagaimana legalitas proses pendirian tower sampai bisa berdiri dan beroperasi sampai diperpanjang kontraknya. Menurutnya pendirian itu penuh rekayasa dan menyalami undang-undang yang berlaku.

Joko Prasetyo juga menanyakan tentang adanya CSR dari pihak tower sebesar Rp 30 juta dan bantuan dari pihak pemilik tanah yang didirikan tower sebesar Rp 30 juta yang mestinya diberikan kepada 10 warga terdampak. Namun sampai saat ini tidak diberikan sama sekali.

Selain itu Joko Prasetyo yang mendampingi warga juga menanyakan tentang adanya jalan yang ditutup dengan tong yang dicor dengan semen karena mengganggu aktivitas warga.

“Kami menuntut untuk secepatnya dibongkar, kalau tidak segera dibongkar maka jangan salahkan warga apabila warga melakukan pembongkaran ramai-ramai,” ungkap Ketua GPI Joko Prasetyo.

Dalam audiensi Camat Wlingi mengatakan, bahwa mengenai berdirinya mulai tahun 2006 maka kami tidak tau menahu tentang adanya perizinan tower.

“Mengenai CSR yang dari pihak tower Rp 30 juta dan dari pihak pemilik tanah Rp 30 juta jumlah Rp 60 juta saya tidak mau komentar masalahnya tidak tahu,” ungkap Camat Wlingi.

Sementara Kepala Kelurahan Babadan mengatakan, bahwa mengenai proses pendirian kami tidak tahu sebab waktu proses pendirian itu itu tahun 2006, sedangkan mengenai perpanjangan kontrak sebetulnya pihak tower sudah dipanggil ke kantor kelurahan, namun dia menjawab bahwa perpanjangan kontrak tower tidak ada aturannya untuk diketahui lurah atau camat.

“Sedangkan mengenai CSR sebesar Rp 60 juta kami tidak tahu menahu tentang adanya dana itu,” ungkap Lurah Babadan.

Dengan adanya jawaban tersebut maka warga dan masa GPI meluncur ke Polres Blitar untuk melaporkan aliran dana yang Rp 60 juta tersebut. (min)

No More Posts Available.

No more pages to load.