Ratusan Wartawan Surabaya Tuntut Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Nurhadi

oleh -43 Dilihat
oleh
Rahardi Soekarno semangati rekan-rekannya demo di depan Grahadi.

SURABAYA, PETISI.CO Dukungan moril kepada wartawan Tempo, Nurhadi mengalir deras. Kali ini, dukungan diberikan oleh ratusan jurnalis dari berbagai organisasi di Surabaya.

Mereka melakukan aksi unjuk rasa di seberang Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (29/3/2021). Seperti PWI Jatim, AJI Surabaya, AMSI Jatim, IJTI Surabaya, PFI Surabaya dan beberapa Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan.

Secara serentak, ratusan wartawan itu menuntut pelaku penganiayaan terhadap Nurhadi segera ditangkap. Aparat kepolisian harus memproses pelakunya sesuai hukum yang berlaku.

Sambil membawa poster dengan beragam tulisan yang mengecam tindakan penganiayaan oknum aparat terhadap Nurhadi karena sedang melakukan tugas jurnalistiknya pada Sabtu (27/3/2021), merupakan serangan terhadap kebebasan pers dan melanggar KUHP serta Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Koordinator aksi Farid Rahman mengatakan, kasus penganiayaan terhadap wartawan Tempo ini memprihatinkan dan harus diusut tuntas oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta. Karena seharusnya jika terdapat masalah dengan pemberitaan maka tak sepantasnya diselesaikan dengan kekerasan.

“Jika ada masalah terhadap pers bisa menggunakan UU Pers dan bisa melakukan hak jawab, jika memang ada kekeliruan dalam pemberitaan. Tapi kasus yang terjadi pada jurnalis Nurhadi Tempo ini sangat kita prihatin dan tragis, karena dia sampai disekap di hotel dan dipulangkan pukul 01.00 dini hari,” ujarnya di sela demo.

Penganiayaan kepada Nurhadi ini merupakan catatan hitam bagi oknum aparat di Surabaya dan Polda Jatim akan diuji untuk menyelesaikan kasus ini. “Jadi, Polda Jatim harus segera menyeret kasus ini ke meja pengadilan,” tegasnya.

Unjuk rasa yang digelar ratusan jurnalis Surabaya ini juga diwarnai dengan aksi teatrikal, yang menggambarkan penganiayaan terhadap Nurhadi.

Dari informasi yang diterima dari group whatsapp Jurnalis Surabaya, penganiayaan yang menimpa Nurhadi terjadi ketika dia menjalankan penugasan dari redaksi Majalah Tempo untuk meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji. KPK sudah menyatakan Angin sebagai tersangka dalam kasus suap pajak.

Penganiayaan terjadi ketika sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji menuduh Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu, 27 Maret 2021 malam.

Meski sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, mereka tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya.

Nurhadi juga ditampar, dipiting, dipukul di beberapa bagian tubuhnya. Untuk memastikan Nurhadi tidak melaporkan hasil reportasenya, dia juga ditahan selama dua jam di sebuah hotel di Surabaya.

Tempo menilai kekerasan ini merupakan tindak pidana yang melanggar setidaknya dua aturan yakni pasal 170 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dan pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah seberat-beratnya lima tahun enam bulan penjara.

Atas peristiwa ini, redaksi Tempo menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Meminta Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta menindaklanjuti kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo dan memeriksa semua anggotanya yang terlibat. Setelah semua berkas penyidikan lengkap, kami menuntut pelakunya dibawa ke meja hijau untuk menerima hukuman yang setimpal, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan jajarannya di Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri untuk memproses pelaku secara disiplin profesi dan memastikan kasus ini merupakan aksi kekerasan terakhir yang dilakukan polisi terhadap jurnalis.

3. Memohon bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Dewan Pers, untuk melindungi korban dari ancaman kekerasan lebih lanjut dan mengawal proses hukum atas kasus ini.

4. Menghimbau semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers, demi terjaminnya hak publik untuk tahu dan mendapatkan informasi yang akurat mengenai isu-isu yang penting bagi orang banyak. (bm)

No More Posts Available.

No more pages to load.