Realisasi Berobat Gratis Dengan KTP, Lurah di Surabaya Diminta Lakukan Verifikasi Data MBR Belum BerBPJS

oleh -90 Dilihat
oleh
Kepala Dinkominfo, M. Fikser, Senin (8/3/2021).

SURABAYA, PETISI.CO – Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya melaksanakan pencatatan data berbasis aplikasi.

Langkah ini diambil guna mempercepat langkan pemberikan layanan kesehatan gratis bagi warga Kota Surabaya dengan menunjukkan KTP saja.

Oleh karena itu, pihak kelurahan akan melakukan verifikasi data Masyarakat Berpengahsilan Rendah (MBR) di Surabaya yang belum berBPJS.

“Data ini kami dapatkan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) yang kita tarik datanya dari Dinas Kependudukan (Dispendukcapil). (Data) itu kita lakukan verifikasi,” kata Kepala Dinkominfo M. Fikser, Senin (8/3/2021).

Fikser memperkirakan, ada 327 ribu warga yang belum terdaftar di BPJS.

Dari hasil verifikasi itu kata Fikser, diharapkan mampu mengetahui kondisi di lapangan secara langsung. “Apakah orang yang bersangkutan masih tinggal di Surabaya atau tidak tinggal di Surabaya, dari alamat tersebut akan ada catatan,” terangnya.

Ketika data tersebut telah terkumpul, selanjutnya akan dikembalikan ke Dispendukcapil untuk kemudian dipakai oleh pihak Dinkes Surabaya sebagai acuan, sehingga warga bisa memperoleh layanan kesehatan gratis dengan hanya bermodal KTP.

Hingga saat, pendataan masih tetap dalam proses pengerjaan. Namun, ia menegaskan jika pada hari Selasa (9/3/2021), proses tersebut harus sudah rampung keseluruhan.

“Aplikasi ini untuk mempermudah akses nama pergang, per RT, supaya mendatanya gampang dan melaporkan secara online,” ujarnya.

Fikser menyebut upuya pendataan ini dilakukan guna merealisasikan rencana Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi untuk memberikan pelayanan kesehatan gratis bagi seluruh warga Surabaya.

“Pada saat beliau ke BPJS, pertemuan beliau dengan BPJS ada komitmen beliau memberikan layanan kesehatan kepada semua warga Surabaya. Semuanya gratis, cukup dengan KTP,” pungkasnya. (nan)

No More Posts Available.

No more pages to load.