GRESIK, PETISI.CO – Baru sepekan keluar dari penjara tersangka, residivis FS (43) warga Socah, Bangkalan Madura, kembali berurusan dengan Polisi pada saat sedang asyik ngopi di warkop Kedanyang, Kec. Kebomas Gresik, hari Sabtu 6 Maret 2021 malam.
Gresik yang dikenal kota Santri tersebut juga terkenal dengan filosofi ngopinya. Pasalnya laki- laki paruh baya itu jauh-jauh dari pulau Madura, bukannya menikmati kopi kental khas Kota Pudak, malah justru hendak mengedarkan sabu.
Tim Satuan Narkoba Polres Gresik telah mencium gerak gerik mencurigakan dari budak narkoba tersebut. Ternyata benar, setelah dilakukan penggeledahan pada tersangka petugas berhasil menemukan poket sabu siap edar.
“Sabu tersebut ditemukan petugas didalam tas kecil warna coklat milik pelaku, yaitu dua plastik klip berisi sabu yabg siap edar dengan berat masing-masing 0,32 dan 0,36 gram bruto,” ungkap Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM, Senin (8/3/2021).
Pelaku yang baru sepekan keluar dari bui karena kasus penganiayaan itu menyebut, bahwa sabu yang dibawanya diperoleh dari Bangkalan Madura.
Tersangka mengaku kalau saat itu memang sedang menanti seorang pemesan, namun belum sempat ketemu dengan pemesan keburu dicokok Polisi.
Selain tersangka beserta dua poket sabu, petugas juga menemukan dua pipet kaca bekas pakai, sepotong sekrop modifikasi sedotan plastik, satu potong sedotan plastik bekas pakai, satu unit telephone seluler warna hitam, serta 1 unit sepeda motor bebek Nopol L 5216 P, kemudian seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Gresik guna proses lebih lanjut.
Tersangka kini sudah meringkuk di dalam kerangkeng, dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diancam paling sedikit empat tahun penjara.
“Jangan coba-coba menginjakkan kaki di kota Santri ini, tidak ada ruang bagi budak Narkoba,” tegas orang nomer satu di jajaran Polres Gresik ini. (bah)