Wajib, Bupati Pasaman Minta SKPD Kaji Ulang Anggaran Guna Penuhi Refocussing Anggaran

oleh -81 Dilihat
oleh
Bupati memberikan sambutan.

PASAMAN, PETISI.CO – Melalui Surat Bupati Pasaman dengan no.900/348/AGR-Bakeuda/2021, yang dilayangkan pada tanggal 8 Maret 2021, Bupati Pasaman, H. Benny Utama, mewajibkan seluruh Satuan Kerja Perangkap Daerah (SKPD) di jajaran Pemerintah Kabupaten Pasaman untuk melakukan “pengkajian ulang anggaran pada setiap Dinas, bahkan untuk melakukan penundaan atau membatalkan pelaksanaan program dan kegiatan yang tidak memungkinan untuk dilaksanakan, hal ini dinyatakan dalam Surat Bupati tersebut.

Perihal ini dilakukan guna menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan kementerian Keuangan Republik Indonesia nomor SE-2/PK/2021 tanggal 8 februari 2021 yang meminta agar daerah menyiapkan anggaran minuman sebesar 25 parsen dari anggaran belanja daerah guna penanganan pandemi corona virus deases 2019 (Covid-19) di masing-masing daerah.

Dengan melakukan pengkajian ulang penggunaan anggaran ini Bupati Pasaman H.Benny Utama Berharap agar refocussing anggaran yang diminta pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan bisa terpenuhi.

“Dengan melakukan pengkajian ulang ini terutama pada kegiatan-kegiatan fisik yang memungkinan bisa untuk ditunda, agar ditunda dahulu, hal ini tentunya agar permintaan pemerintah pusat melalui surat edaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yang meminta menyiapkan dana dari daerah sebanyak 25 parsen atau sekitar Rp 40 miliar dari APBD daerah kita untuk digunakan dalam penanganan pandemi Covid-19 bisa dilaksanakan,” ujar Bupati Pasaman saat dikonfirmasi petisi.co.

Selanjutnya pada surat tersebut pengurangan yang dilakukan minuman 25 persen di setiap SKPD tersebut musti diluar belanja pokok Dinas yakni, belanja gaji dan tunjangan KDH/WKDH, belanja gaji dan tunjangan DPRD belanja tunjangan operasional KDH/WKDH, belanja dana operasional pimpinan DPRD, gaji dan tunjangan ASN, belanja tambahan penghasilan ASN, tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya ASN, belanja jasa tenaga honor daerah/tenaga kontrak, belanja tagihan telefon, belanja tagihan air, belanja tagihan listrik, belanja langganan jurnal/surat kabar/majalah, belanja pembayaran pajak, bea, dan perizinan, belanja iuran jaminan kesehatan masyarakat, dan DAK, FKTP, BLUD, IPDMIP, BOS serat belanja penanganan Covid-19 yang telah dialokasikan sebelumnya pada APBD tahun anggaran 2021.

Guna mempercepat tersedianya anggaran Bupati Pasaman dalam suratnya meminta kepada seluruh SKPD agar pengkajian ulang Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Laporan penyesuaian alokasi dan penggunaan transfer ke Daerah (refocussing anggaran) tahun anggaran 2021 ini disampaikan kepada Bupati Pasaman dengan Cq Kepala Keuangan Daerah paling lambat hari Jumat tanggal 12 Maret 2021 pukul 16.00 WIB. (if)

No More Posts Available.

No more pages to load.