Refleksi Capaian Kinerja Kejari Kabupaten Kediri di Tahun 2023 Amankan Uang Negara Rp 5 M

oleh -340 Dilihat
oleh
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi, S.H, M.H

KEDIRI, PETISI.CO – Refleksi capaian kinerja jajaran Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Kediri di tahun 2023, mulai dari perkara Pidana Umum (Pidum) hingga perkara Pidana Khusus (Pidsus).

Adapun hasil capaian korps Adhyaksa selama tahun 2023 yang disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negri (Kajari) Kabupaten Kediri Chandra Eka Yustisia, S.H., M.H melalui Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi, S.H., M.H., mengungkapkan, pada seksi tindak Pidana Umum (Pidum) menerima SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) dari Polres Kediri sebanyak 451 perkara Pidum.

“Dari 451 perkara tersebut sudah naik kepenuntutan sebanyak 438. Dan sudah selesai dalam tahun berjalan 414 perkara,” ujar Iwan, Kamis (4/1/2024).

Sedangkan untuk perkara Restorasi Justice (RJ), sambung Iwan, sebanyak 4 perkara yang diselesaikan diluar pengadilan. Yaitu Ps 480/penadah KUHP sebanyak 3 perkara dan Ps 310/pencemaran nama baik KUHP sebanyak 1 perkara.

“Untuk perkara tindak Pidana Khusus (Pidsus), dari SPDP ada 2 perkara, memasuki tahap penuntutan ada 2 perkara dan eksekusi ada 6 perkara,” ujarnya, seraya meminta maaf karena belum bisa menyampaikan secara rinci, lantaran nunggu informasi lebih lanjut dari bidang Pidsus.

Untuk Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), masih papar pria yang pernah menjabat Kasi Pidsus Kejari Grobogan, mengaku pihak Kejari Kabupaten Kediri selama tahun 2023 setidaknya telah menerima 34 Surat Kuasa Khusus (SKK).

“Pada bidang Datun, pihak Kejari Kabupaten Kediri telah menerima 34 SKK dan telah menyelamatkan keuangan negara sebesar 5 M dalam satu perkara,” ungkapnya.

Namun sayang pihaknya tidak menyebutkan secara rinci, lantaran menyangkut bidang tehnis (Kasi Datun-red).

Iwan menambahkan, masih dalam kurun waktu di tahun 2023, pihak Kejari Kabupaten Kediri telah menerima 1 pendapat hukum dan 58 pendampingan hukum. “Karena jaksa juga sebagai JPN (Jaksa Pengacara Negara), jadi kami juga melakukan pendampingan,” pungkasnya. (bam)

No More Posts Available.

No more pages to load.