Residivis Antar Kota Nyolong Motor Didor

oleh -63 Dilihat
oleh
Pelaku curanmor HS (terbaring) saat dirawat di Puskesmas Kamal

BANGKALAN, PETISI.COTim Reserse Kriminal Polsek Kamal berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor. Pelaku dengan inisial HS (52 tahun) terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur saat diamankan. HS, warga desa Telang Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan tersebut diamankan Unit reskrim Polsek Kamal karena melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor pada Minggu (31/10/2021) pagi.

Ps Kanit reskrim Polsek Kamal, Aiptu Sukarno Leksono Putra, SH mengutarakan kronologis kejadiannya, Minggu (31/10/2021) sekitar pukul 04.20 Wib, unit reskrim polsek Kamal mendapat laporan dari masyarakat perihal seorang laki-laki yang mengambil sepeda sepeda motor honda Supra X warna Merah dengan NoPol M 3083 G milik korban atas nama Ibu Suliyah yang warga Desa Gilih timur Kecamatan Kamal yang di Parkir didepan pasar baru Kamal.

“Kemudian Anggota Reskrim polsek kamal melakukan penghadangan terhadap sepeda motor yang diduga telah diambil oleh pelaku dan pelaku dapat di amankan di Jalan Raya Kusuma Bangsa Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal. Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Kamal Guna penyidikan lebih lanjut,” kata Ps Kanit Reskrim yang baru menjabat sekitar 3 Minggu ini lantas melanjutkan.

Karno, sapaan akrabnya lantas melanjutkan, hasil interograsi sementara, HS merupakan residivis yang pernah melakukan pencurian diantaranya di kota Solo Jawa Tengah, Kota Surabaya Jawa Timur, di wilayah Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan serta di wilayah Kecamatan Kamal sendiri.

“Tersangka akan kami jerat dengan pasal 363 KUHP. Untuk barang bukti yang diamankan antara lain Kunci T beserta Mata kuncinya, 1 buah Sepeda Motor Hasil kejahatan merk honda Supra X warna merah No. Pol M 3038 G dan 1 STNK sepeda motor honda supra X No pol M 3038 G,” pungkasnya. (san)