Residivis Curi Dua Tabung Gas Diamankan Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar

oleh -141 Dilihat
oleh
Pelaku pencurian tabung gas diapit petugas

TANJUNG BALAI, PETISI.CO – Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjung Balai berhasil menangkap pelaku pencurian berupa dua tabung gas milik pelapor Lasmi, warga Kel. Selat Tanjung Medan, Kec. Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, Senin 23 Januari 2023 sekira pukul 23.30 WIB.

Adapun tersangka YS, warga Kel. Selat Lancang, Kec. Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai adalah residivis kasus pencurian.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekaman Sinaga, SH, MH saat dikonfirmasi mengatakan, Sabtu tanggal 21 Januari 2023 sekira pukul 08.00 WIB di rumah pelapor yang berada di Kel. Selat Tanjung Medan,  Kec. Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai Telah terjadi pencurian terhadap barang milik pelapor berupa 2 buah tabung gas 3 kg milik pelapor yang diambil dari dalam dapur rumah pelapor dengan cara pelaku menjebol dinding dapur rumah pelapor yang terbuat dari tepas.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 300.000, lalu pelapor datang ke Polsek Datuk Bandar untuk membuat pengaduan/laporan polisi.

Lanjut kapolsek, berdasarkan Laporan Polisi NOMOR: LP/B/10/I/2023/SPK/POLSEK DTB/POLRES T.BALAI/POLDASU tanggal 22 Januari 2023,  maka selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut. Dari hasil rekaman CCTV didapat hasil bahwa pelakunya adalah YS dan berikut keterangan dari Kepling dan warga sekitar Kel. Selat Tanjung Medan bahwa pelaku YS kerap melakukan pencurian dan sangat meresahkan warga.

Kemudian pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023 sekira pukul 23.00 WIB diketahui bahwa pelaku sedang berada di Kel. Selat Tanjung Medan, Kec.Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.

Kemudian Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar yang dipimpin oleh kanit reskrim Iptu Eko Ady R, SH, MH bergerak ke TKP yang dimaksud dan sekira pkl. 23.30 WIB, pelaku berhasil diamankan

“Adapun barang bukti berhasil diamankan dari tersangka 1 potong baju warna hitam yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian dan potongan dinding yang terbuat dari tepas yang sebelumnya dirusak pelaku. Atas tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan yang dilakukannya, tersangka melanggar Pasal 363 subs 362 dari KUHPidana,” pungkas kapolsek. (her)

No More Posts Available.

No more pages to load.