Residivis Jambret Tulungagung Diringkus Unit Reskrim Polsek Gondang

oleh -90 Dilihat
oleh
Jambret yang diringkus Unit Reskrim Polsek Gondang.

TULUNGAGUNG, PETISI.CO – Unit Reskrim Polsek Gondang, Polres Tulungagung meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) alias jambret, Kamis 18 Maret 2021 sekira pukul 21.30 WIB.

Pelaku yang bernama DH (33) terakhir melancarkan aksinya di jalan raya masuk Desa Dukuh, Kec. Gondang, Kab. Tulungagung, Minggu (7/3/2021) pukul 12.30 WIB yang lalu.

Dalam aksinya, pria asal Jalan Ungaran Desa/Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung berhasil menggondol tas korban yang berisi KTP, SIM, uang tunai sebesar Rp. 600.000 dan HP OPPO A5S.

Kapolsek Gondang, AKP Suwancono, SH melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, S.H., kepada awak media menerangkan kronologis kejadian penjambretan yang menimpa Wiwin Susanti (41) warga Dsn. Krajan, Desa Kiping, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung

“Kejadian berawal saat pelaku dan korban melaju searah dari barat ke timur, tepat di TKP, pelaku menyalip korban dan sekitar beberapa meter, tiba-tiba berbalik arah sehingga berhadapan dengan korban,” jelas Iptu Nenny.

Bunda Nenny, sapaan akrab Iptu Nenny juga menjelaskan, saat semakin dekat, dan korban akan melintas, pelaku langsung menyabet tas korban dan kabur dengan arah yang berlawan dengan korban.

“Karena ditarik oleh pelaku, tas korban putus dan membuat korban terjatuh. Tiga hari berselang, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gondang,” lanjutnya.

Iptu Nenny menambahkan setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil diringkus oleh anggota Unit Reskrim Polsek Gondang.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, sebuah HP merk OPPO A5S, 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol. AG 3649 RBB, sebuah helm warna merah dan baju kaos lengan pendek warna abu-abu serta tas dompet warna merah.

Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Gondang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Pelaku yang berhasil diringkus oleh unit Reskrim Polsek Gondang, merupakan residivis dan sudah melakukan jambret sebanyak 2 kali, Curat 4 kali dan ditahan di Rutan Tulungagung dan Trenggalek.

“Kali ini, pelaku akan dijerat dengan pasal 365 ayat (1) KUHP dengan andalan pidana paling lama 9 tahun hukuman penjara,” pungkas Iptu Nenny. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.