Residivis Pencuri Kabel Milik PT KAI Diringkus Satreskrim Polrestabes Surabaya

oleh -91 Dilihat
oleh
Pelaku pencurian kabel milik KAI yang ditangkap petugas

SURABAYA, PETISI.COMS (45) warga Tambak Dalam Utama Gang Buntu, Asemrowo, pelaku pencurian kabel milik PT KAI di kawasan Jalan Ahmad Yani diringkus Satreskrim Polrestabes Surabaya, Senin (24/10/2022).

Dari hasil penelusuran polisi, MS (45) ini seorang residivis pernah berurusan dengan hukum. Ia pernah ditangkap oleh Polsek Sukomanunggal terkait kepemilikan senjata tajam.

Aksi MS menggunakan motor Honda PCX dengan berputar-putar keliling Kota Surabaya. Saat melintas di frontage Jalan A Yani pelaku melihat kabel milik KAI langsung memotong dan menggulung kabel tersebut. Nahas, hendak membawa barang curiannya diketahui oleh salah warga setempat.

AKBP Mirzal Maulana, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya melalu Iptu Aldhino Prima mengatakan, pelaku pernah ditangkap Polsek Sukomanunggal, perkara Undang-undang darurat bawa golok di jalan.

“Pelaku MS kita sergap di dalam rumahnya di Tambak Dalam Utama Gang Buntu, baru saja bangun tidur langsung diamankan oleh anggota,” terang Aldino.

Iptu Aldino menegaskan, MS hanya bisa pasrah saat kita interogasi. Terlebih kami sudah mengantongi bukti-bukti kuat terkait aksi pencurian yang mereka lakukan.

“Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk, langsung tim Jatanras menangkap pelaku di rumahnya,” jelasnya

Saat lakukan penggeledahan, anggota menemukan motor Honda PCX Putih sebagai sarana kejahatan, baju kotak kotak, topi warna hijau, dan celana pendek jeans warna biru dongker.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 6 tahun penjara. (rif)

No More Posts Available.

No more pages to load.