Reskoba Polres Lumajang Tangkap Jaringan Narkoba Antar-Kabupaten

oleh -43 Dilihat
oleh
Barang bukti yang diamankan dan tersangka narkoba.

LUMAJANG, PETISI.CO – Perang melawan narkoba terus dilalukan Polres Lumajang. Belum sehari menangkap tersangka pemgedar pil koplo dan Shabu-shabu, Reserse Narkoba Polres Lumajang meringkus Imam Safii (48) warga Dusun Lor Kanal RT 001 RW.005 Desa Sukosari kecamatan Djatiroto Kabupaten Lumajang Jumat (19/01/2018), saat pelaku berada di rumahnya.

Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Priyo Purwandito SH mengatakan, tertangkapnya Imam Syafi,i yang diduga pengedar narkoba jenis Shabu-shabu ini tidak lepasa dari peran aktif masyarakat ,dimana masyarakat sekarang sudah mengerti dampak dan efek mengkonsumsi narkoba.

“Kita apresiasi peran masyarakat dalam memerangi narkoba,” kata AKP Priyo Purwandito SH di ruang kerjanya.

Ia menambahkan, dalam penangkapan itu, pihaknya mengamankan 1 kaleng plastik bertuliskan ‘Butter Cookies Biscuits’ warna biru yang berisi 1 kaleng rokok Gudang Garam yang didalamnya berisi 1 poket Shabu dengan berat kotor 1,62 gram juga 1 kotak plastik bertuliskan ‘Selection’ yang didalamnya berisi 10 poket Shabu dengan berat kotor total 5,44 gram 1 buah sendok takar/sekrop Shabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik warna putih 1 bendel plastik klip serta dua timbanan elektrik merk camry warna silver.

“Pelaku kedapatan mengedarkan dan menyimpan serta menggunakan narkotika golongan 1 jenis Shabu sedangkan pelaku kita jerat dengan Pasal 114 (2) Sub. 112 (2) Jo. 127 (1) UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” jelas Kasat Narkoba AKP Priyo Purwandito.

Untuk modusnya, kata Kasat Narkoba, pelaku mengambil sendiri barang narkoba ke Madura dengan habis baru bayar.

Untuk pelaku, kata AKP Priyo, dimasukkan ke rutan Polres Lumajang untuk mengembangkan jaringan narkoba lintas kabupaten.(ulum)