Reskrim Polres Mojokerto Bongkar Home Industry Pembuatan Mercon

oleh -47 Dilihat
oleh
Kapolres menginterogasi pembuat mercon.

MOJOKERTO, PETISI.COSelama bulan ramadan Polres Mojokerto bersama TNI dan unsur pemerintah giat mengelar Operasi Mesra (Mojokerto Sehat dan Tertib Ramadhan) dan mengatasi permasalahan lain yang mengurangi kekhusyukan di bulan Ramadan dengan bermunculan mercon atau petesan berukuran skala besar. Dengan kesigapan Reskrim Polres Mojokerto membongkar home industry pembuatan mercon dan mengamankan 69,5 kg serbuk petasan serta 2237 petasan siap pakai.

Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander dalam konferensi pers, Senin ( 3/5/2021) di Mapolres mengatakan keberhasilan Reskrim Polres Mojokerto membongkar home industry pembuatan mercon adalah upaya mendukung kegiatan Operasi Mesra.

Barang bukti yang diamankan dari home industry mercon Mojokerto.

Berawal dari informasi masyarakat dilakukan penyelidikan dan pada tanggal 24 April 2021 menggerebek di wilayah Desa Baureno, Kecamatan Jatirejo dan meringkus Mulyadi (46) pemilik home industry. Dari penggerebekan itu diamankan barang bukti 6.5 kg bubuk petasan yang sudah dikemas plastik  serta bahan pembuat petasan yaitu 2 kg belerang, 4 kg potassium, 0,5 kg bubuk sendawa, 1,5 kg serbuk bronze, 16 lembar sumbu petesan, tepung kanji, arang, dan kompor gas.

“Dari keterangan tersangka Mulyadi mengaku membeli bahan petasan dari M Suwono (51) warga Desa Balongmacekan, Kecamatan Tarik Sidoarjo dengan harga Rp 2,9 juta. Dalam penggerebekan di rumah tersangka Suwono kita amankan 9 kg bubuk petasan. Kaseran (71) warga Desa kalimati, Kecamatan Tarik Sidoarjo juga diamankan karena memasok bahan pembuat petasan ke Mulyadi melalui Suwono,” kata Kapolres Mojokerto.

Lanjut Kapolres, Minggu (2/5) jajaran Reskrim Polsek Sooko juga berhasil menggerebek home industry produksi petesan di Desa Kenanten, Kecamatan Puri dengan meringkus Roib (46) juga mengamankan barang bukti 11 kg bubuk mercon, 172 petasan berdiameter 9 cm, 195 berdiameter 7 cm, 412 petasan diameter 4 cm dan 7 rangkaian petasan siap pakai.

“Ini adalah suatu keberhasilan kita bersama dan terima kasih atas dukungan warga yang berani melapor untuk menciptakan kenyamanan bulan suci Ramadan. Tersangka kita jerat dengan pasal 1 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun,” tutup Kapolres AKBP Dony Alexander. (ng)

No More Posts Available.

No more pages to load.